Mulai 1 Desember 2026, Seluruh ASN Donggala Diharuskan Tinggal di Wilayah Kabupaten

Berita, Donggala23 Dilihat

Donggala,,  Majalahsinergitas.id — Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menetap di wilayah Kabupaten Donggala selama hari kerja, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Vera saat memberikan sambutan dalam kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS dan pelantikan jabatan fungsional di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, rabu (4/11/2026)

Bupati menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai, sekaligus mengatasi persoalan keterlambatan masuk kerja yang kerap dialami oleh ASN yang berdomisili di luar daerah, seperti Kota Palu atau Kabupaten Sigi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Donggala.

“Insyaallah pada 1 Desember 2026, melalui surat resmi yang akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah, saya instruksikan semua ASN tinggal di Donggala,” tegas Bupati Vera.

Bupati menegaskan bahwa ASN diwajibkan berada dan menetap di Donggala selama lima hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan, para pegawai diperbolehkan kembali ke keluarga atau bepergian ke luar daerah.

“Pada hari Sabtu dan Minggu silakan pulang ke rumah masing-masing, namun setiap hari kerja, semua pegawai harus berada di Donggala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati juga meminta seluruh ASN untuk menyesuaikan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar tercatat berdomisili di Kabupaten Donggala. Langkah ini dinilai penting sebagai salah satu dasar agar pemerintah pusat dapat menambah alokasi anggaran APBD Kabupaten Donggala di masa mendatang.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *