Kadis Disdikpora Donggala: Dana Revitalisasi Sekolah Harus Dikelola Akuntabel dan Tepat Sasaran

Berita, Donggala4 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan dan penyerahan hasil pembangunan sekolah yang bersumber dari Dana Revitalisasi. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh sebelum aset diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Daerah.

Ansyar menyampaikan bahwa sejumlah pekerjaan revitalisasi sekolah telah selesai dilaksanakan. Namun, bangunan tersebut belum dapat langsung diserahkan sebagai aset milik daerah. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyerahan dari Kepala Sekolah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

“Harapannya, setelah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Kemendikdasmen, barulah aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Dengan demikian, proses penyerahan telah melalui tahap pemeriksaan dan audit dari pihak yang berwenang,” jelasnya.

Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Dana Revitalisasi dilakukan secara berjenjang. Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kemendikdasmen, sedangkan di tingkat daerah melibatkan Kejaksaan Negeri Donggala untuk mendampingi dan mengawasi seluruh proses pelaksanaan pekerjaan.

“Saya telah berpesan sejak awal agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program ini secara keliru. Dana revitalisasi merupakan terobosan penting untuk memperbaiki sarana prasarana pendidikan. Jika dikelola dengan tidak benar, yang dirugikan adalah sekolah dan generasi penerus kita sendiri,” tegas Ansyar.

Saat ini, program Dana Revitalisasi telah menjangkau 70 satuan pendidikan jenjang SD dan 36 satuan pendidikan jenjang SMP di Kabupaten Donggala. Jumlah tersebut direncanakan akan semakin bertambah pada tahun mendatang.

Untuk memastikan pengelolaan dana berjalan semakin baik dan tertib, Disdikpora Donggala telah menjalin komunikasi dengan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian. Dalam waktu dekat, dijadwalkan akan dilaksanakan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada para Kepala Sekolah, agar pengelolaan dana revitalisasi dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tenang dalam bekerja . (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *