Taslim Akan Dilantik PAW Gantikan Almarhum Aziz Rauf, DPC Gerindra Donggala Sudah Kawal Proses

Berita, Donggala33 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala atas nama almarhum Aziz Rauf telah memasuki tahap proses. Taslim, peraih suara terbanyak kedua pada Dapil 4 dari Partai Gerindra, ditetapkan sebagai pengganti yang sah.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi Gerindra, Fany Sirey Mowar, S.E., pada Jumat (25/9/2026).

“Untuk PAW dari almarhum Pak Aziz Rauf dari Partai Gerindra, sekarang sudah sementara berproses. Sesuai dengan hasil keputusan KPU di tahun 2024, di urutan nomor 2 dari Pak Aziz Rauf, suara terbanyak kedua yaitu Saudara Taslim,” ujar Fany.

Ia menjelaskan bahwa Taslim merupakan kader Partai Gerindra yang berasal dari daerah pemilihan yang sama, dan telah berjuang bersama almarhum selama tiga periode dalam memperoleh dukungan masyarakat.

“Mereka sama-sama di Dapil 4 dan juga kader Partai Gerindra, yang mana juga bersama Pak Aziz Rauf dalam tiga periode bersama-sama berjuang memperoleh kursi, dan kursinya juga alhamdulillah cukup banyak. Jadi Pak Taslim yang akan menggantikan almarhum secara undang-undang dan keputusan KPU, yaitu Saudara Taslim,” jelasnya.

Saat ini, surat pengajuan telah masuk ke KPU dan proses klarifikasi terhadap calon pengganti telah dilakukan. Langkah selanjutnya menunggu rekomendasi dari Bupati dan Gubernur sebelum penetapan pelantikan.

“Prosesnya sekarang sudah sementara berproses, surat sudah masuk di KPU. Informasi tadi sudah ada klarifikasi KPU terhadap yang bersangkutan. Nanti kita tinggal tunggu saja prosesnya, karena prosesnya langsung ke rekomendasi Bupati dan Gubernur,” tambahnya.

Fany juga menyampaikan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Donggala telah mengawal seluruh proses sejak awal. Pengajuan PAW dilakukan setelah masa penghormatan 40 hari berpulangnya almarhum Aziz Rauf, sebagai bentuk penghargaan partai terhadap perjuangan kader.

“Dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Donggala sudah mengawal dari awal. Bahkan kami memang kemarin seharusnya setelah almarhum meninggal langsung diproses, namun karena kami di Partai Gerindra ada tradisi yang menghargai perjuangan kader, harus lewat dulu masa 40 hari meninggalnya almarhum, maka itu baru kami proses. Dan ini sekarang sudah berjalan, jadi kita tunggu saja,” pungkasnya.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *