Sigi, Majalahsinergitas.id – Rapat paripurna ke-XIII masa persidangan ke-III tahun 2023-2024 yang di gelar di ruang sidang utama kantor DPRD kabupaten sigi, desa Kotarindau kec. Dolo, senin 17/7/2024.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dan wakil ketua II Endang Herdianti dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si sekretaris DPRD Imron Noor serta segenap anggota dewan dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan ranperda Kabupaten Sigi tentang penyandang Disabilitas.

Dari enam fraksi yang ada di DPRD kabupaten Sigi dengan juru bicara masing-masing yaitu,
- Dari Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Sumardi,S.Ag
- Partai Gerindra dengan juru bicara Yakup Ntango, SPd
- Partai Nasdem dengan Juru Bicara Abdul Rahman
- Partai Demokrat dengan juru bicara Ruslan, S.Sos
- Partai PDI Perjuangan dengan juru bicara Rumi, Amd
- Partai Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Hi. Azhar Hi. Nontji, SE
Dari enam fraksi tersebut semuanya menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan Ranperda Bupati Sigi tentang penyandang disabilitas untuk di bahas pada rapat-rapat berikutnya.
Sebelum rapat paripurna ditutup, ketua Dprd Kabupaten Sigi Moh. Rizal Intjenae selaku pimpinan Sidang mengatakan bahwa berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD kabupaten sigi pada hari ini, akan dimulainya tahapan pembahasan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025, perlu dilakukan penandatanganan pakta integritas antara pemerintah daerah dan pimpinan dprd”
Penandatangan pakta integritas tersebut terkait dengan adanya penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui monitoring center for prevention (mcp) dimana dalam mcp KPK tersebut menekankan pembangunan sistem pencegahan korupsi daerah diawali dengan komitmen kepala daerah beserta jajaran, termasuk unsur legislatif yang merupakan kesatuan dan perlu disinergikan dan tidak dapat dipisahkan, sesuai dengan kewenangan dan amanat yang berlaku.(cK)