BKPSDM Donggala: WFH Bukan Libur, Tetap Kerja tapi di Rumah

Berita, Donggala4 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang diterapkan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala menjadi perhatian masyarakat. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Mariyadi, memberikan penjelasan rinci terkait aturan tersebut.

Menurut Mariyadi, kebijakan WFH ini bukan inisiatif daerah semata, melainkan merupakan turunan dari kebijakan nasional yang diteruskan hingga ke tingkat daerah.

“WFH ini merupakan kebijakan nasional, jadi kita mengikuti saja. Kalau nasional sudah menetapkan, dari provinsi kemudian kita laksanakan di Kabupaten Donggala. Jadi setiap hari Jumat kita terapkan WFH,” ujar Mariyadi kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari rumah. Ada pengecualian khusus bagi pejabat struktural dan unit yang melayani masyarakat secara langsung.

“Secara aturan, pejabat yang tidak melaksanakan WFH adalah Eselon II, Eselon III, serta ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik. Contohnya seperti di Rumah Sakit, Unit Kerja Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), Perizinan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP),” jelasnya.

Mariyadi menegaskan, intinya semua bidang pelayanan wajib tetap melaksanakan tugas di kantor pada hari Jumat. Kebijakan ini diatur sedemikian rupa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti atau kosong.

Pihaknya juga menegaskan agar tidak ada salah persepsi di kalangan ASN maupun masyarakat bahwa hari Jumat adalah hari libur.

“Intinya, WFH ini bukan hari libur. Tetap bekerja, tapi lokasinya di rumah masing-masing. Hanya yang melakukan pelayanan yang masuk kantor, tapi jumlah personilnya diatur,” tegasnya.

Contohnya, jika dalam satu bidang biasanya ada 10 orang, maka bisa diatur sebagian masuk dan sebagian bekerja dari rumah, namun pelayanan tetap berjalan. Unit strategis seperti Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan, Pol PP, dan Pemadam Kebakaran tetap wajib hadir dengan personil yang memadai.

“Jangan menganggap WFH ini libur. Kerja tapi di rumah. Kalau yang pelayanan tetap masuk. Kalau ada pekerjaan mendesak atau ASN yang tidak ada kegiatan mendesak di rumah dan ingin masuk kantor, itu sebenarnya tidak masalah, justru lebih bagus,” tambahnya.

Lebih jauh, mantan Sekretaris Pol PP dan mantan Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol ini menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam hal penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai arahan nasional.

“Sebenarnya ini untuk efisiensi, efisiensi BBM. Namun kalau ada pekerjaan yang mendesak, silakan masuk kantor,” ucapnya.

Untuk memastikan kedisiplinan, BKPSDM juga telah menetapkan mekanisme pelaporan. ASN yang bekerja dari rumah wajib membuktikan aktivitasnya.

“Jadi kalau kerja di rumah, harus ada rekapitulasi yang membuktikan. Kita minta foto saat mereka bekerja dan foto absensi untuk dikirim ke OPD masing-masing. Nantinya, OPD akan menyetorkan rekap absensi tersebut ke kami setiap dua minggu sekali,” pungkas Mariyadi.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *