Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Sekda Donggala Buka Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak

Berita, Donggala12 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kabupaten Donggala secara konsisten memperkuat fondasi hukum dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah strategis ini ditandai dengan penyelenggaraan kegiatan Penerangan Hukum yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan fokus materi pada mitigasi risiko hukum terhadap perubahan atau penambahan ketentuan kontrak (addendum) akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, yang hadir mewakili Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., berlangsung di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar urusan administrasi prosedural, melainkan instrumen kebijakan yang bersifat strategis guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan penyelenggaraannya wajib dilandasi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, serta senantiasa tunduk pada kerangka hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Sekda Rustam Efendi mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam siklus pengadaan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan. Pengendalian risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, hingga serah terima hasil akhir.

“Perlu diperkuat sinergi antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, agar setiap potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak dini dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemaparan materi disampaikan oleh dua narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yaitu Agus Kurniawan, S.H., M.H. (Koordinator Kejati Sulteng) dan Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng).

Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko paling krusial dalam pengadaan, karena berimplikasi langsung terhadap penundaan jadwal proyek, pembengkakan biaya, hingga potensi kerugian keuangan negara. Secara ilmiah dan yuridis, keterlambatan tersebut dapat bersumber dari berbagai faktor: perubahan ruang lingkup pekerjaan, peristiwa kahar (force majeure), peristiwa kompensasi, maupun kelalaian penyedia jasa. Setiap penyebab menuntut penanganan yang berbeda dan tepat sasaran.

Solusi atas keterlambatan tersebut, menurutnya, dapat ditempuh melalui mekanisme perubahan kontrak, berupa perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan penyelesaian kepada penyedia. Namun demikian, langkah ini harus didasarkan pada penilaian objektif dan cermat, dengan tetap mengutamakan kepentingan umum serta menghindari peluang penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh dan terukur mengenai batas-batas yang sah dalam melakukan perubahan kontrak, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum menetapkan perubahan tersebut. Pemahaman yang komprehensif dinilai penting agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Donggala senantiasa berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus bebas dari risiko pelanggaran hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Kepala Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala. Di sesi akhir kegiatan, diselenggarakan dialog interaktif guna memperdalam pemahaman dan mengklarifikasi persoalan teknis yang kerap muncul di lapangan. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *