Perkuat Tata Kelola Aset, Pemkab Donggala Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan Se-Sulteng

Berita, Donggala53 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kabupaten Donggala terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel melalui penguatan tata kelola aset daerah. Langkah ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).

Delegasi Kabupaten Donggala dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si., didampingi jajaran pejabat terkait. Kegiatan strategis ini dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beserta para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah.

Fokus utama pembahasan dalam forum ini tertuju pada percepatan sertifikasi dan digitalisasi pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah. Peserta rapat sepakat bahwa pengamanan hukum terhadap aset negara merupakan langkah mendesak untuk menekan potensi sengketa, mencegah kerugian keuangan daerah, serta menutup celah praktik koruptif dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Donggala menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi yang disampaikan oleh KPK maupun Kementerian ATR/BPN.

“Penataan dan pengamanan aset daerah adalah landasan penting bagi pembangunan Donggala yang berkelanjutan. Kami berkomitmen meningkatkan transparansi serta menjalin sinergi erat lintas instansi agar seluruh aset milik daerah terdaftar dan bersertifikat resmi,” tegas Taufik M. Burhan di sela-sela kegiatan.

Melalui kolaborasi yang erat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, KPK, dan BPN, Pemerintah Kabupaten Donggala menempatkan percepatan inventarisasi dan legalisasi aset sebagai bagian utama dari agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *