Pemerintah Donggala Segera Terapkan WFH Khusus Hari Jumat

Berita, Donggala16 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kabupaten Donggala dipastikan akan segera menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat, namun dengan penyesuaian jadwal yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Kaharudin, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

“Dasarnya kami menjalankan apa yang dimaksudkan dari pusat. Kami pemerintah Kabupaten Donggala diberikan tanggung jawab untuk memproses edaran atau pemberitahuan terkait pelaksanaan WFH ini,” ujar Kaharudin.

Dijelaskannya, saat ini konsep atau draf surat edaran terkait pelaksanaan WFH sebenarnya sudah selesai disusun. Dokumen tersebut saat ini sudah berada di jajaran Sekretariat Daerah (Setda) dan tinggal menunggu jadwal pembahasan final bersama Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.

“Hal itu sudah kami lakukan, tinggal dirapatkan kembali oleh Setda maupun Bupati, sehingga kami belum mengeluarkan keputusan untuk diedarkan secara luas. Konsep sudah dibuat dan sudah ditangan Setda, akan dijadwalkan duduk bersama Ibu Bupati,” tambahnya.

Menariknya, meskipun instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan opsi fleksibilitas hingga 3 hari kerja dari rumah, namun Kabupaten Donggala mengambil keputusan khusus hanya menerapkannya satu hari dalam seminggu.

“Kalau dalam instruksi dari pusat sebenarnya fleksibel, bisa 3 hari atau 2 hari, dan itu sudah berlaku di kementerian-kementerian. Cuma di daerah ini kami ambil keputusan satu hari saja, karena dalam penegasan di hari Jumat saja yang akan ditetapkan sebagai hari WFH,” ungkap Kaharudin.

Kaharudin menegaskan dengan tegas bahwa penerapan WFH bukan berarti ASN libur atau tidak melakukan aktivitas sama sekali. Sistem ini tetap menuntut tanggung jawab kerja dan hasil yang terukur.

“Namanya WFH itu bukan hari libur, tapi tetap beraktivitas kerja. Apabila dalam pelaksanaan ada pertemuan maupun pekerjaan mendadak, mereka wajib datang ke kantor. Namun jika tidak ada agenda mendesak, boleh bekerja di rumah,” tegasnya.

Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, BKPSDM akan menerapkan sistem pelaporan. Setiap ASN yang bekerja dari rumah wajib mengisi format laporan kegiatan yang memuat rincian pekerjaan yang telah diselesaikan.

“Jadi ada capaian-capaian kerja yang harus dilaporkan. Justru di era digital ini tidak ada kekakuan, tapi minimal di hari Jumat itu harus ada bukti fisik berupa laporan atau dokumen hasil kerja yang dilampirkan,” jelasnya.

Berbeda dengan absensi digital di kantor, saat bekerja dari rumah, bukti kehadiran dan kinerja digantikan dengan keluaran (output) pekerjaan yang nyata.

“Sehingga kegiatan mereka di rumah tetap terpantau, tetap ada hasil outputnya. Kami minta laporan pekerjaan apa saja yang mereka kerjakan saat di rumah,” pungkas Kaharudin.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan maksimal namun tetap memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN sesuai arahan pemerintah pusat.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *