Sigi, Majalahsinergitas.id — Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena yang disampaikan langsung ketua Pansus I Irma Haflianty Yangka,
Dokumen ini telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan penyempurnaan teknis, serta kini disampaikan ke Rapat Paripurna untuk tahap persetujuan bersama menuju penetapan menjadi peraturan daerah.
Panitia Khusus I dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sigi Nomor 100.1.4.2/2153/DPRD/2026, dengan tugas membahas dua rancangan peraturan daerah. Salah satunya adalah perubahan aturan Sigi Masagena, sedangkan rancangan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disepakati bersama pada 26 Agustus 2026. Masa kerja pembahasan berlangsung selama 20 hari kerja, terhitung 25 Juni hingga 22 Juli 2026.
Dalam pembahasan mendalam, Panitia Khusus I bersama Pemerintah Daerah dan tim ahli menelaah seluruh materi mulai dari dasar hukum, batang tubuh, hingga ketentuan peralihan dan penutup. Perubahan substansi utama tertuang dalam Pasal I, meliputi:
– 13 pasal yang mengalami perubahan: Pasal 1, 2, 3, 5, 6, 7, 10, 13, 15, 16, 18, 19, dan 20;
– 13 pasal baru yang disisipkan: Pasal 4A, 6A–6D, 7A–7F, 11A, serta Pasal 13A.
Seluruh penyempurnaan ini diselaraskan dengan visi pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta disesuaikan dengan dua peraturan daerah terkait lainnya: Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rancangan perubahan ini bertujuan memperkokoh posisi Sigi Masagena sebagai gerakan terpadu penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus utama pada enam aspek penguatan:
1. Penguatan Arah dan Perencanaan
Program ditetapkan sebagai instrumen strategis daerah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan sosial, penguatan ekonomi masyarakat, serta ketahanan sosial menghadapi risiko bencana.
2. Perluasan Bidang, Sasaran, dan Bentuk Bantuan
Mencakup tiga bidang utama:
– Pendidikan: Bantuan biaya pendidikan, beasiswa, perlengkapan belajar, hingga dukungan operasional satuan PAUD dan pendidikan dasar;
– Kesehatan: Pelayanan di fasilitas kesehatan, pembiayaan rujukan berjenjang termasuk ke luar provinsi, lengkap dengan mekanisme rekomendasi medis, jangka waktu, perpanjangan, dan evaluasi berkala;
– Perlindungan Sosial: Bantuan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan langsung, serta pengembangan asuransi pertanian, peternakan, perikanan darat, jaminan sosial lembaga adat, hingga perlindungan sosial bagi pegawai berperjanjian kerja yang belum memiliki jaminan sosial.
3. Pengendalian Penerima Manfaat
Ditetapkan aturan tegas: dilarang menerima bantuan dengan jenis dan tujuan sama secara berulang dalam satu tahun anggaran, kecuali saling melengkapi dan berbeda tujuan. Hal ini berlaku untuk sumber dana dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun sumber lain, guna mencegah duplikasi dan menjamin ketepatan sasaran.
4. Basis Data Tunggal Nasional
Penetapan sasaran penerima manfaat wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta peringkat kesejahteraan keluarga, disertai verifikasi dan validasi berjenjang terhadap kelompok masyarakat rentan.
5. Sinkronisasi Aturan Terkait
Dijamin kesesuaian dengan aturan perlindungan sosial, pengelolaan keuangan daerah, pendidikan, kesehatan, serta ketentuan teknis penyusunan peraturan daerah.
6. Penyempurnaan Teknis Berdasarkan Fasilitasi Provinsi
Berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/573/RO.HUK tanggal 9 September 2026, dilakukan penyesuaian pada aspek sistematika, struktur pengelompokan materi, sinkronisasi pasal, dan penyusunan rumusan, tanpa mengubah substansi utama. Catatan penting antara lain:
– Menata ulang pengelompokan materi agar lebih sistematis;
– Menghapus penyebutan “Sigi Masagena Plus” karena substansi sudah tercakup dalam penjelasan;
– Memastikan keselarasan dengan Perda Perlindungan Petani dan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
– Menetapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, paling lama 6 bulan sejak Perda ini diundangkan.
Panitia Khusus I merekomendasikan Rapat Paripurna DPRD untuk menyetujui rancangan ini dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi. Selain itu, disampaikan catatan penting agar Pemerintah Daerah segera menyusun peraturan pelaksana teknis terkait sasaran, bentuk program, tata cara pelaksanaan, kriteria, serta mekanisme verifikasi dan pengendalian. Penggunaan data DTSEN juga harus konsisten dan terverifikasi guna menjamin keakuratan sasaran.
“Program Sigi Masagena harus berjalan terpadu antar perangkat daerah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Semoga peraturan ini menjadi landasan kuat mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sigi,” harap Irma H Yangka, .(cK)
DPRD Sigi Sempurnakan Perubahan Perda “Sigi Masagena”, Perkuat Landasan Hukum Penanggulangan Kemiskinan Berkelanjutan












