Disdikpora Donggala Gelar Seleksi Terbuka Calon Kepala Sekolah: Jamin Transparansi Bebas Intervensi Berbasis Kompetensi

Berita, Donggala42 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala resmi menyelenggarakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan pendidikan dasar dan menengah kabupaten tersebut. Proses ini ditujukan untuk melahirkan pemimpin sekolah yang kompeten, berintegritas tinggi, serta memiliki komitmen kuat dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, didampingi Kepala Bidang Pendidikan Menengah Pertama, Andry Dwi Putra, saat memberikan keterangan pers di Ruang Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Selasa (7/7/2026).

Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pengaruh faktor di luar kemampuan calon, Ansyar menegaskan bahwa seleksi ini dijalankan secara terbuka dan transparan. “Jaminan utamanya terletak pada proses yang terbuka, transparan, dan dilalui melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, sehingga hasilnya benar-benar murni berdasarkan nilai kompetensi calon,” tegasnya.

Mekanisme penilaian pada tahap wawancara dan pemaparan makalah meliputi dua kegiatan utama, yaitu penyampaian materi oleh calon kepala sekolah serta pendalaman materi melalui sesi tanya jawab bersama narasumber. Adapun bobot penilaian ditetapkan secara jelas sebagai berikut:

– Penulisan makalah: 40 persen
– Pemaparan dan penguasaan materi: 60 persen

Komposisi ini dibuat agar setiap peserta dapat memahami secara jelas dasar penetapan kelulusan dan tidak ada ruang bagi ketidakpastian penilaian.

Untuk menjamin objektivitas penilaian, tim penilai pada tahap wawancara dan pemaparan makalah terdiri dari unsur Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dewan Pendidikan Kabupaten Donggala.

“Setiap anggota tim penilai telah melalui verifikasi ketat dengan kriteria utama kompetensi, kapasitas keilmuan, serta integritas yang tak diragukan,” jelas Ansyar.

Merespons kekhawatiran luas mengenai kemungkinan praktik “titipan” dari pejabat, tokoh masyarakat, oknum tim seleksi, maupun keluarga peserta, Disdikpora menegaskan komitmen menjalankan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Terkait pengawasan, Ansyar menjelaskan tidak ada pengawas independen eksternal yang ditunjuk secara khusus, namun ada persyaratan ketat dokumen bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang wajib dilampirkan saat pengajuan Pertimbangan Teknis (PERTEK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seluruh tahapan seleksi juga dijalankan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi KSPS milik Kemendikdasmen. “Kami tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi sistem ini, karena semuanya telah diatur secara baku oleh peraturan pusat,” tambahnya.

Disdikpora menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat maupun peserta. Hasil penilaian setiap peserta akan diumumkan secara terbuka untuk memudahkan pengawasan publik.

Bagi peserta yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan kecurangan, disediakan ruang luas untuk menyampaikan sanggahan maupun pengaduan dengan prosedur sederhana, yaitu dapat disampaikan secara langsung kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Donggala.

Kepala sekolah memiliki peran sentral dalam pencapaian target pendidikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala 2025–2029. Oleh karena itu, penilaian tidak hanya berhenti pada pemenuhan syarat administrasi, melainkan juga berfokus pada indikator kinerja nyata, yaitu Rapor Pendidikan Sekolah dan nilai rata-rata Tes Kompetensi Akademik (TKA) siswa.

Calon kepala sekolah yang dinyatakan lolos juga akan menandatangani kontrak kinerja sebelum dilantik, sebagai bentuk tanggung jawab atas target peningkatan kualitas pendidikan yang akan diemban.

Untuk menghapus stigma bahwa jabatan kepala sekolah kerap diisi berdasarkan kedekatan personal dengan pejabat, Disdikpora secara konsisten menjalankan prinsip pengisian jabatan secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

“Seluruh dokumen proses seleksi yang bersifat terbuka, mulai dari tahapan, kriteria penilaian hingga hasil akhir, siap kami buka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Ansyar.

Ia juga menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindak tegas pelanggaran. “Jika di kemudian hari ditemukan peserta yang lolos karena intervensi atau manipulasi nilai, kami siap membatalkan hasil seleksi dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan berlaku kepada pihak yang terlibat. Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *