Bupati Vera Tekankan Keseimbangan Pembangunan dan Keadilan Percepat Penyelesaian SUTT 150 kV Tambu–PLTU Palu 3

Berita, Donggala3 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Bupati Kabupaten Donggala, Vera Elena Laruni, memimpin Rapat Lanjutan Forum Koordinasi Percepatan Penyelesaian Proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tambu–PLTU Palu 3 yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Camat Sindue Tombusabora, Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kamis (9/7/2026).

Agenda ini menjadi langkah krusial pasca-tahapan penilaian kompensasi lahan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektor serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak.

Manager PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Tengah, Qadri, memaparkan bahwa jalur transmisi strategis ini direncanakan melintasi 31 desa di wilayah Kabupaten Donggala dengan kebutuhan pembangunan sekitar 200 menara listrik. Hingga saat ini, proses pembebasan lahan dan persiapan konstruksi telah berjalan di 28 desa, termasuk seluruh wilayah di Kecamatan Sindue Tombusabora. Tiga desa yang tersisa—Desa Enu, Desa Kavaya, dan Desa Marana—dipastikan akan segera menyelesaikan proses administrasi dalam waktu dekat.

Proyek ini memiliki peran vital bagi sistem kelistrikan wilayah Sulawesi Tengah, khususnya untuk memperkuat stabilitas tegangan, mengurangi risiko gangguan pasokan listrik, serta mendukung kebutuhan energi untuk pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Qadri menegaskan bahwa dukungan seluruh pihak, terutama dalam pemenuhan ruang bebas (right of way) jalur transmisi, menjadi kunci agar pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan berarti.

Dalam arahannya, Bupati Vera Elena Laruni menekankan bahwa saat ini diperlukan langkah nyata dan kepastian pelaksanaan di lapangan, bukan sekadar wacana tambahan. Ia menegaskan keseimbangan mutlak antara keberlangsungan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat:

“Pembangunan harus berjalan, tetapi keadilan tidak boleh ditinggalkan. Proyek harus selesai, namun kepercayaan masyarakat harus tetap terjaga.”

Bupati merinci empat prinsip utama yang wajib dijalankan seluruh pihak terkait:

1. Transparansi penuh: Hasil penilaian kompensasi beserta dasar perhitungannya harus disampaikan secara utuh, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
2. Fasilitasi keberatan: Setiap pertanyaan atau ketidaksetujuan warga harus dijawab melalui dialog substantif dan ruang klarifikasi yang terbuka;
3. Pendekatan partisipatif: Komunikasi dilakukan secara setara dengan melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebagai jembatan kepercayaan;
4. Pengawasan proses: Pemerintah daerah menjamin seluruh tahapan berjalan adil, terbuka, dan dapat diterima akal sehat serta perasaan masyarakat.

Sementara itu, Camat Sindue Tombusabora, Azlia, menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dan berharap masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku serta menerima hasil kesepakatan yang telah disosialisasikan.

Turut hadir dalam rapat ini unsur Forkopimda Kabupaten Donggala, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, jajaran PLN, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappelitbangda, perwakilan Kejaksaan Negeri, BIN Daerah, TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, para kepala desa, serta masyarakat pemilik lahan terdampak.

Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen terus mendampingi proses hingga tuntas, memastikan manfaat proyek kelistrikan ini dapat dinikmati secara merata sekaligus menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak terpenuhi dengan layak.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *