Dana KETAPANG Desa Limboro Jadi Tanda Tanya Besar, Ada Ketidaksesuaian Data Keuangan dan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran

Berita, Donggala88 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, mempertanyakan pengelolaan dan keterlambatan pencairan seluruh dana ketahanan pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025 yang seharusnya dikelola oleh lembaga tersebut. Hingga pertengahan Juli 2026, sisa dana yang belum disalurkan belum diterima secara utuh, sementara muncul berbagai ketidaksesuaian terkait status, penggunaan, dan bukti keberadaan anggaran tersebut.

Kepala BUMDes Desa Limboro, Buyung Merdeka, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya pada Minggu (12/7/2026), merinci kronologi hingga dugaan penyimpangan yang ditemukan pihaknya.

Berdasarkan alokasi 20 persen dari Dana Desa tahun 2025, dana ketahanan pangan yang ditetapkan untuk Desa Limboro sebesar Rp199 juta. Pada akhir Desember 2025 saat proses pencairan akan dilakukan, pihak desa menyampaikan syarat penyaluran: BUMDes hanya akan menerima sisa anggaran setelah dipotong sebesar Rp75 juta, dengan alasan dana tersebut sudah terpakai untuk kebutuhan mendesak dan akan diganti menggunakan Dana Desa tahap pertama tahun 2026.

“Kami menolak tawaran tersebut. Secara logika keuangan desa, hal ini tidak masuk akal: dana yang diambil terlebih dahulu kemudian diganti lagi dari sumber yang sama. Ini tidak nyambung dan merugikan kelancaran program ketahanan pangan yang sudah kami rencanakan,” tegas Buyung.

Setelah penolakan itu, pihak desa membatalkan rencana penyaluran seluruh dana dan menyatakan anggaran dapat disalurkan secara bertahap sesuai kebijakan desa, serta beralasan dana tersebut dapat disilpakan jika belum digunakan. Pihak desa juga mengklaim telah mendapatkan konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait kebijakan penyilpaan ini.

Padahal, lanjut Buyung, desa-desa lain di wilayah Kecamatan Banawa Tengah telah menyalurkan dana Ketapang secara utuh kepada BUMDes masing-masing sesuai ketentuan. Karena khawatir dana terus ditahan tanpa kepastian, BUMDes akhirnya menyetujui menerima pencairan sebesar Rp42 juta sesuai progres pekerjaan yang telah berjalan.

“Pihak desa juga mensyaratkan kami harus memiliki surat rekomendasi dari Kepala Desa untuk mencairkan dana lanjutan. Padahal saat kami konfirmasi langsung ke pihak bank, tidak ada aturan yang mewajibkan persyaratan seperti itu,” tambahnya.

Memasuki tahun 2026, BUMDes meminta penyaluran sisa dana yang seharusnya masih tersimpan di rekening desa. Namun pihak desa justru menyatakan dana tersebut telah disilpakan, dan kembali menegaskan telah berkoordinasi dengan Dinas PMD.

Untuk memecah kebuntuan, BUMDes memfasilitasi musyawarah yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, serta tenaga ahli tingkat kabupaten Ningsih. Dalam pertemuan itu, tenaga ahli kabupaten menegaskan arahan resmi Menteri Desa: dana Ketapang mutlak harus disalurkan secara utuh kepada BUMDes pada tahun berjalan, tanpa alasan apapun. Persyaratan administrasi yang belum lengkap dari BUMDes dapat diselesaikan setelah penyaluran dana.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Limboro menyatakan bersedia menyalurkan seluruh dana namun mensyaratkan BPD menandatangani berita acara kesepakatan penerimaan dana. Sementara itu pihak BPD mempertanyakan keterkaitannya dengan penyaluran dana tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Hingga akhir pertemuan, desa juga menolak memperlihatkan bukti saldo rekening dana yang diklaim telah disilpakan, namun berjanji menyalurkan seluruh dana pada tanggal 20 April 2026 – janji yang hingga saat ini belum ditepati.

Kondisi ini sempat membuat pengurus BUMDes berniat mengundurkan diri, namun BPD meminta agar tetap bertahan sampai kejelasan status dan penggunaan dana tersebut terungkap sepenuhnya.

Dalam pertemuan terbaru yang hanya mengundang BPD dan pendamping desa tanpa kehadiran BUMDes, pihak desa menyatakan BUMDes dinilai belum siap melaksanakan program ketahanan pangan, padahal pembangunan kandang ayam dan rumah kaca (greenhouse) untuk sayuran organik justru terhenti karena kurangnya dana.

Saat dimintai bukti, desa baru menyerahkan fotokopi rekening koran yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan:

– Pihak desa mengklaim sisa dana yang masih utuh sebesar Rp157 juta disimpan secara fisik, namun bukti rekening menunjukkan saldo hanya tersisa Rp11 juta pada Januari 2026;
– Potongan dana sebesar Rp75 juta diklaim digunakan untuk pengadaan pupuk bagi petani dan perbaikan aliran sungai, serta penanganan bencana:
– Pengadaan pupuk yang diakuinya bernilai sekitar Rp30–40 juta dijual dengan harga Rp150 ribu per karung, sementara harga subsidi pupuk di tingkat kabupaten hanya Rp95 ribu per karung;
– Perbaikan aliran sungai sebenarnya telah mendapatkan bantuan khusus dari Pemerintah Provinsi;
– Penanganan bencana juga telah menerima berbagai bantuan dari pihak luar.

“Kami semakin yakin ada ketidaksesuaian pelaporan keuangan. Seolah-olah ada upaya mencari celah untuk menutupi kekurangan anggaran dengan alasan-alasan yang tidak berdasar,” tegas Buyung.

Pihaknya juga telah dipanggil Dinas PMD Kabupaten Donggala, yang menegaskan secara tegas: tidak pernah ada arahan maupun persetujuan agar Pemerintah Desa Limboro menyilpakan dana Ketapang tahun 2025.

Hingga berita ini diturunkan, dana ketahanan pangan belum juga disalurkan secara utuh, sementara berbagai pertanyaan masyarakat terkait keberadaan dan penggunaan anggaran tersebut terus muncul. Pengurus BUMDes dan BPD berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, meminta pertanggungjawaban pihak yang berwenang, serta menjamin penyaluran dana sesuai peraturan agar program ketahanan pangan di Desa Limboro dapat segera dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *