Ansyar Setiadi Tegaskan: Tidak Boleh Ada Pungutan Atau Penyerahan Apapun Ke Dinas Terkait Dana Revit Sekolah

Berita, Donggala63 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala mengingatkan secara tegas kepada seluruh kepala sekolah penerima dana Revitalisasi Sekolah (Revit) agar menggunakan anggaran sepenuhnya untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada pihak dinas atau instansi manapun. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Disdikpora Donggala, Ansyar Sutiadi, Rabu (9/9/2026), menjelaskan mekanisme penyaluran, pengawasan, dan sanksi yang berlaku.

Saat ini lebih dari 100 satuan pendidikan di Kabupaten Donggala telah ditetapkan sebagai penerima dana Revit. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, sebagian sekolah sudah mencapai kemajuan pelaksanaan di atas 70 persen hingga 80 persen. Penyaluran dana dilakukan bertahap: tahap pertama 70 persen dicairkan lebih dulu, setelah kemajuan fisik mencapai minimal 50 persen, baru tahap berikutnya sebesar 30 persen disalurkan. Sebagian sekolah di Donggala sudah masuk tahap pencairan tahap kedua tersebut.

“Kami berharap kepala sekolah benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Gunakan bahan dan barang berkualitas tinggi, selesaikan pekerjaan tepat waktu, agar bangunan sekolah menjadi layak, aman, dan nyaman untuk proses belajar mengajar,” tegas Ansyar.

Poin paling ditekankan: Dana ini murni milik sekolah, dilarang keras ada pungutan, penyerahan dana, maupun pemberian sesuatu dalam bentuk apa pun kepada pihak Dinas atau pihak lain.

“Kami ingatkan berulang kali: jangan ada kepala sekolah yang memberikan apa pun ke kami di dinas. Ini kebijakan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ingin setiap sekolah di seluruh Indonesia terbangun dan membaik. Kesempatan ini sangat besar dan jarang terjadi, ibarat durian runtuh yang harus dijaga kepercayaannya,” ujar Ansyar.

Penetapan sekolah penerima didasarkan pada data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diusulkan pemerintah daerah, lalu diteliti, diverifikasi, dan disetujui langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Setelah disetujui, kepala sekolah akan dibekali bimbingan teknis sebelum dana dicairkan. Karena itu, Dinas selalu mengingatkan sekolah agar menjaga kelengkapan dan kebenaran data Dapodik, agar peluang mendapatkan bantuan semakin luas dan merata.

“Kami berharap nantinya seluruh sekolah di Donggala bisa mendapatkannya, sehingga tak ada lagi gedung sekolah yang rusak atau tidak layak pakai,” tambahnya.

Karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kewenangan pengawasan dan audit sepenuhnya berada di tingkat pusat. Kemendikdasmen telah menjalin kerja sama resmi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami di daerah tidak berwenang mengaudit. Yang memeriksa adalah kementerian dan Kejaksaan Agung. Jika ditemukan penyimpangan, dana bisa ditarik kembali, dan pelakunya bisa terjerat hukum. Tanggung jawab penuh ada di tangan kepala sekolah selaku pengelola dana di satuan pendidikan,” jelas Ansyar, yang baru saja kembali dari pertemuan teknis di Jakarta terkait pengelolaan program ini.

Ia juga mengingatkan bahwa sekolah yang terindikasi menjalankan pekerjaan tidak serius atau asal-asalan akan menjadi sasaran utama pemeriksaan. “Kami sudah sampaikan ke seluruh jajaran dinas dan seluruh kepala sekolah: jangan main-main dengan dana ini. Integritas adalah kunci utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan anak-anak didik kita,” pungkas Ansyar Sutiadi.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *