82 Titik Karhutla Terjadi di Donggala, Banawa Paling Tinggi

Berita, Donggala61 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala mencatat adanya peningkatan angka kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Per tanggal 28 September 2026, telah tercatat 82 kejadian karhutla dengan skala bervariasi, mulai dari kebakaran lahan kecil hingga yang berukuran luas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Donggala, Abd. Muin, pada Senin (28/9/2026).

“Untuk kejadian karhutla sampai dengan saat ini tanggal 28 September 2026, sudah terjadi 82 kejadian karhutla. Ada kebakaran lahan yang kecil dan ada yang kebakaran besar,” ujar Abd. Muin.

Berdasarkan data yang dirilis, Kecamatan Banawa menjadi wilayah dengan frekuensi karhutla tertinggi di Kabupaten Donggala. Sementara itu, terdapat tiga kecamatan yang hingga saat ini belum tercatat mengalami peristiwa kebakaran lahan, yaitu Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Rio Pakava, dan Kecamatan Pinembani.

Beberapa kecamatan lain yang juga tercatat mengalami beberapa kali kebakaran meliputi: Tanantovea, Labuan, Sindue, Sindue Tobata, Balaesang, Dampelas, Sojol, serta Sojol Utara.

Menyikapi kondisi tersebut, BPBD Donggala mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, mengingat fenomena El Nino diprediksi masih akan berlangsung hingga akhir tahun dengan cuaca yang tidak menentu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, karena diprediksi fenomena El Nino masih berlangsung hingga akhir tahun, meskipun cuaca berubah-ubah, agar tidak membuka lahan baru dengan cara dibakar. Dimohon untuk menahan diri terlebih dahulu,” tegas Abd. Muin.

Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan tidak dilarang, namun penggunaan api harus dihindari sepenuhnya.

“Bagi masyarakat, kami tidak mempersulit untuk berkebun, namun jangan dulu berhubungan dengan api. Karena dari api yang kecil bisa menjadi lebih besar,” tambahnya.

Abd. Muin juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat berada di area kebun, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api di lokasi pertanian.

“Bila perlu, saat ke kebun tidak usah membawa macis atau merokok di kebun. Nanti saat sudah di rumah, baru Anda bisa merokok,” pungkasnya.
(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *