Warga Banawa Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu yang Picu Keresahan Warga

Berita, Donggala26 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kepolisian Resor Donggala mengamankan seorang warga berinisial LK Fitran di Desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilaporkan menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat setempat.

Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Donggala, Iptu Adhi Marjianto, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Amir Hamzah, saat memberikan penjelasan kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang terhimpun, polisi menduga bahwa LK Fitran adalah pelaku utama yang mengedarkan sabu dan mengganggu ketertiban sosial warga.

Berdasarkan data penyelidikan, tim operasi Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penangkapan pada Selasa, 4 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, tersangka kedapatan berada di dalam rumahnya. Proses penggeledahan dilakukan secara hukum dan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat guna menjamin keabsahan penyitaan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 6 paket berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di bagian dapur rumahnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Donggala untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang terlarang tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi pembersihan narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Penindakan ini merupakan wujud komitmen polisi untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menindak tegas setiap pelaku yang merusak tatanan kehidupan sosial.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *