Wakil Bupati Donggala Hadiri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Warga Miskin

Berita, Donggala9 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id – Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, mewakili Bupati Donggala menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, beserta Gubernur Sulawesi Tengah dan para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Rabu (1/4/2026) bertujuan menyelaraskan kebijakan pertanahan antara pusat dan daerah serta mengurai persoalan konflik agraria.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam acara tersebut adalah Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezkha Oktoberia. Selain itu, hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan di wilayahnya, serta pengurus Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr H Anwar Hafid, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah antara pemerintah pusat dan daerah di bidang pertanahan serta tata ruang. Ia berharap melalui kegiatan ini dapat dihasilkan kebijakan strategis yang mampu mengatasi berbagai permasalahan konflik agraria yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya mengungkapkan bahwa banyaknya penguasaan tanah yang belum memiliki alas hak hukum menjadi salah satu penyebab utama konflik agraria yang terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Hal tersebut kerap memicu terjadinya penyerobotan lahan antar masyarakat.

“Kepada para Bapak dan Ibu Bupati/Wali Kota agar dimaksimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Bila perlu, dimasifkan agar seluruh tanah memiliki kejelasan hukum sehingga dapat mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah yang hadir.

Menteri Nusron juga menyoroti tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai hambatan utama dalam percepatan sertifikasi tanah, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB bagi warga yang masuk kategori miskin ekstrem, yakni desil 1 hingga 4, agar aset mereka dapat terlindungi secara hukum.

“Kami harap pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam mengatasi beban biaya ini demi menyukseskan program pertanahan nasional,” ujarnya.

Merespons arahan tersebut, Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala untuk mendata lahan masyarakat kategori desil 1 hingga 4 yang belum bersertifikat. Tujuan dari pendataan tersebut adalah untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah secara gratis, termasuk pembebasan biaya BPHTB.

“Selama ini masih banyak masyarakat di Donggala yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun, namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi itu kerap memicu sengketa dan konflik agraria karena tidak adanya kepastian hukum,” jelasnya kepada awak media yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga melakukan penyerahan simbolis sertifikat aset pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, sertifikat aset Kementerian Pertahanan untuk Koramil 1311-01 Bungku Tengah, serta sertifikat hak pakai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *