SKP, Bebas Hukuman Disiplin dan Tes Urine di BNN Jadi Persyaratan Perpanjangan Kontrak P3K Donggala

Berita, Donggala19 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala telah menetapkan sejumlah syarat resmi bagi lebih dari 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar kontrak kerja mereka dapat diperpanjang. Pengurusan perpanjangan ini akan ditutup pada 29 Oktober 2026, dengan penerimaan SK perpanjangan paling lambat 30 Oktober 2026.

Kepala Bidang Disiplin BKPSDM Kabupaten Donggala, Mariyadi, menjelaskan rincian persyaratan tersebut pada Kamis (8/10/2026).

Pertama, peserta wajib melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun, mencakup periode 2025 hingga 2026. Kedua, yang bersangkutan harus bebas dari temuan hukuman disiplin. Pihak OPD masing-masing juga akan melakukan verifikasi untuk memastikan pegawai di lingkungannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin maupun proses hukum.

Selain itu, tes urine di Kantor BNN Kabupaten Donggala kini menjadi syarat wajib. “Kami sudah komunikasikan hal ini kepada Ibu Bupati dan Kepala BKPSDM, bahwa tes urine harus dilakukan di Kantor BNN Donggala,” tegas Mariyadi.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam program pemberantasan narkoba. “Kita ingin membuktikan bahwa seluruh P3K di lingkungan Pemkab Donggala benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.

Terkait keluhan mengenai biaya tes, Mariyadi menegaskan bahwa penetapan tarif sepenuhnya merupakan kewenangan BNN dengan standar nasional yang berlaku sama di seluruh Indonesia. Pihaknya tidak melakukan intervensi terkait besaran biaya. “Jika hasil tes dinyatakan positif, maka SK perpanjangan tidak akan diberikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi selama satu tahun terakhir, sejumlah P3K dipastikan tidak akan diperpanjang kontraknya akibat pelanggaran disiplin, antara lain kasus pencurian dan ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara itu, sebanyak 72 orang dengan nilai kinerja yang dinilai cukup dan kurang masih diberi kesempatan melalui masa evaluasi tambahan selama 3 bulan ke depan.

“Jika dalam masa 3 bulan evaluasi kinerjanya tetap tidak membaik, maka perpanjangan kontrak akan dibatalkan,” tegas Mariyadi. Pemerintah daerah menegaskan standar kinerja dan kedisiplinan tinggi bagi seluruh P3K guna menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Donggala. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *