Sekdaprov Sulteng Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Berita32 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id— Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, M.M., menegaskan pentingnya percepatan verifikasi dan validasi dokumen pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) guna memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (02/11/2026).

Saat ini terdapat tujuh dokumen usulan yang telah diterima dan perlu segera ditelaah lebih mendalam. Sekdaprov mengingatkan agar pengalaman pengajuan sebelumnya yang dikembalikan oleh kementerian menjadi bahan evaluasi, sehingga kekurangan serupa tidak terulang.

“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.

Rapat membahas tahapan teknis mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan asal-usul, kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi persoalan di lapangan, terutama wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, kawasan hutan, kegiatan usaha, maupun potensi konflik agraria.

Proses pengakuan tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian dengan kondisi faktual di masyarakat.

Sekdaprov juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi personel dalam tim teknis agar proses verifikasi berjalan efektif dan tidak terputus akibat pergantian perwakilan. Setiap kendala yang ditemukan diharapkan segera dikoordinasikan dan dilaporkan untuk dicarikan solusi bersama. Terkait keterbatasan anggaran verifikasi lapangan, diperlukan strategi kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya.

Melalui upaya ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel — sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat di Sulawesi Tengah.

Kegiatan turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Hidayat Pakamundi, S.E., serta unsur terkait dari perangkat daerah terkait.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *