Sejarah Baru di Donggala: Disdikpora Buka Seleksi Terbuka Calon Kepala Sekolah Secara Online dan Bebas Pungutan

Berita, Donggala15 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala resmi melaksanakan seleksi terbuka pengisian jabatan kepala sekolah, langkah yang dinilai sebagai tonggak sejarah baru di bawah pemerintahan Bupati Vera Elena Laruni. Seleksi ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh guru yang memenuhi syarat di wilayah Kabupaten Donggala untuk maju sebagai calon pemimpin satuan pendidikan.

Kepala Disdikpora Donggala, Ansyar Sutiadi, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026). Menurutnya, untuk pertama kalinya di Kabupaten Donggala, rekrutmen kepala sekolah dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Ini adalah sejarah bagi Pemerintah Kabupaten Donggala di bawah pimpinan Ibu Bupati Vera Elena Laruni. Baru kali ini kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka bakal calon kepala sekolah,” tegas Ansyar.

“Kami benar-benar membuka ruang dan akses yang mudah. Disdikpora telah menyebarkan surat pemberitahuan serta tautan pendaftaran secara daring kepada seluruh guru di Kabupaten Donggala,” tambahnya.

Hingga batas waktu perpanjangan ketiga yang berakhir pada 3 Juli 2026, tercatat sudah ada 67 guru yang mendaftar.

Ansyar menjelaskan, kebutuhan kepala sekolah di daerah ini cukup besar. Saat ini terdapat sekitar 60 jabatan kepala sekolah yang masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), ditambah lebih dari 200 jabatan yang kosong karena masa jabatan kepala sekolah sebelumnya telah berakhir. Secara keseluruhan total formasi yang dibutuhkan mencapai sekitar 260 posisi.

“Awalnya perpanjangan kedua ditutup tanggal 1 Juli, namun kami buka kembali hingga 3 Juli. Karena ini adalah pelaksanaan perdana, kami ingin memberikan waktu lebih bagi guru untuk memahami alur dan menyiapkan persyaratan, serta berharap jumlah pendaftar semakin bertambah,” ungkapnya.

Pendaftaran dan seluruh rangkaian seleksi di laksanakan secara online dan bebas dari segala bentuk pungutan. Acuan hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.

“Selama guru memenuhi syarat sesuai peraturan tersebut, silakan mendaftar tanpa biaya apapun, cukup melengkapi dokumen persyaratan. Jika ada indikasi pungutan liar seperti kasus yang terjadi di daerah lain, segera laporkan langsung kepada saya,” tegas Ansyar.

Untuk menjamin objektivitas dan menghindari intervensi, tahap seleksi selanjutnya akan diserahkan kepada pihak independen. Setelah pendaftar dinyatakan lulus verifikasi berkas, mereka akan mengikuti tahap wawancara dan pemaparan makalah.

“Kami tidak terlibat langsung dalam proses penilaian. Wawancara dan pemaparan makalah sepenuhnya dilaksanakan oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Sulawesi Tengah, dengan melibatkan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Donggala,” jelasnya.

Langkah ini diambil guna memastikan terpilihnya kepala sekolah yang benar-benar memiliki kompetensi, dedikasi, dan visi memajukan pendidikan di Donggala.

“Harapan kami, guru-guru yang berkompeten, berintegritas, dan memenuhi syarat dapat tampil dan memimpin sekolah untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Donggala,” pungkas Ansyar Sutiadi.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *