Donggala, Majalahsinergitas.id— Sebelas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Donggala menyampaikan keluhan terkait praktik peminjaman uang yang mereka alami di sebuah lembaga usaha bernama Holden Smart yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu. Para pegawai yang sebagian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini meminta perlindungan dan pengawasan dari instansi terkait atas dugaan praktik yang merugikan tersebut.
Para anggota menyebutkan bahwa saat meminjam uang, dokumen Surat Keputusan (SK) P3K beserta kartu ATM mereka diserahkan dan dipegang oleh pihak pengusaha. Setiap kali gaji cair, sebagian besar langsung dipotong untuk pembayaran utang, dan sisa yang diterima sering kali jauh dari perkiraan.
“Saat kami datang mengambil sisa gaji, nominal yang diterima sangat kecil. Bahkan ada yang meminjam Rp10 juta, namun uang yang diterima hanya sekitar Rp9 juta saat pertama kali,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan yang paling mendasar adalah adanya praktik di mana sisa gaji yang seharusnya menjadi hak pegawai justru dicatat sebagai pinjaman baru. Para korban menyebutkan bahwa saat mereka datang mengambil sisa gaji, pihak pengusaha menyodorkan kwitansi yang masih kosong atau belum terisi nominal, lalu diminta menandatanganinya terlebih dahulu. Setelah ditandatangani, ternyata uang yang diterima justru dicatat sebagai utang baru, bukan sisa gaji mereka sendiri.
“Saat saya datang bersama istri, sisa gaji saya tidak diberikan. Alasannya, karena saya berstatus P3K — katanya hanya PNS yang boleh menerima sisa gaji. Padahal sebelumnya disepakati ada sisa gaji yang akan diberikan. Kwitansi yang saya tanda tangani ternyata berubah menjadi utang baru,” cerita sumber ketiga.
Korban lain menambahkan, utang sebesar Rp18 juta yang diterima hanya Rp2.800.000 pada tahap awal. Saat gaji dirapel dua bulan sekaligus, sisa yang seharusnya diterima kembali diubah menjadi utang baru.
Selain masalah pencatatan keuangan, para pegawai juga merasa dipaksa untuk mengambil barang di tempat tersebut sebagai syarat penarikan dana. Jika tidak mengambil barang, mereka mengaku tidak diperbolehkan mengambil uangnya.
“Kami merasa seolah meminjam gaji kami sendiri, namun dikaitkan dengan kewajiban mengambil barang yang harganya belum tentu sesuai,” ujar salah satu korban.
Para sebelas anggota Pol PP Donggala meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop) serta instansi berwenang untuk memeriksa dan mengawasi kegiatan usaha tersebut. Mereka ingin mengetahui secara jelas perizinan serta mekanisme operasional usaha pemberian pinjaman tersebut agar tidak lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pegawai yang membutuhkan bantuan dana.(Alir)
Sebelas Anggota Pol PP Donggala Keluhkan Praktik Pinjaman, SK dan ATM Disita Pihak Pengusaha di Palu












