Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan Reproduksi Kabupaten Sigi Alami Penundaan

Berita, Sigi99 Dilihat

Sigi, MajalahSinergitas.id — Rapat paripurna ke-dua masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sigi menjadi momen penting dalam proses legislasi di daerah tersebut. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho dengan agenda utama adalah penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) serta penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada pemerintah daerah Kabupaten Sigi.

Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, Kepala SKPD, Staf ahli, unsur terkait lainnya serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sigi.

DPRD Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses legislasi demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sigi secara resmi membahas tiga Raperda yang menjadi prioritas, yaitu:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  2. Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi,
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan Reproduksi.

Namun, terdapat satu Raperda yang mengalami penundaan pembahasan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan Reproduksi. Penundaan ini dilakukan karena proses fasilitasi masih berlangsung di Biro Hukum Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menyampaikan bahwa penundaan tersebut didasarkan pada surat resmi dari Bupati Sigi tertanggal 5 Maret 2026, dengan nomor 100.3/49.01/bag.hukum/setda/2026. Surat tersebut memohon penundaan pengambilan keputusan terkait Raperda tersebut karena masih dalam proses fasilitasi di biro hukum provinsi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh badan musyawarah belum dapat dilaksanakan hari ini. Penjadwalan ulang akan dilakukan pada hari Jumat, 17 April 2026 pukul 13.00 WITA,” ujar Minhar Tjeho.

Minhar berharap proses fasilitasi dapat segera selesai agar Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan Reproduksi dapat segera dibahas dan disahkan demi mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Sigi.

“ Dengan berlangsungnya rapat paripurna ini, diharapkan proses legislasi di Kabupaten Sigi berjalan lebih efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,”Ucap Minhar.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *