
Sigi, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna sebagai penutup masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026, yang berlangsung selama 81 hari kerja sejak 29 Agustus hingga 22 Desember 2025. Rapat ini menjadi wadah evaluasi kinerja serta penetapan agenda strategis untuk masa sidang berikutnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Djeho, dan dihadiri oleh perwakilan Bupati Sigi, yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan SDM Sekretariat Daerah, Rahmad Ikbal Nurkholis, B. Aly, S.P., M.P. Rapat berlangsung di ruang sidang utama pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna penutup masa persidangan pertama tahun 2025-2026, Ketua DPRD Minhar Djeho menyampaikan bahwa masa persidangan ini diwarnai pembahasan intensif terhadap berbagai isu krusial, meliputi:
– Raperda: Pembahasan Raperda tentang Pinjaman Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
– Anggaran: Penandatanganan Pakta Integritas dan penetapan Badan Anggaran (Banggar) dalam rangka pembahasan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
– Perda: Penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi Perda Kabupaten Sigi, serta penetapan Raperda tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda Kabupaten Sigi.
– Nota Kesepakatan: Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
– Reses: Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026.
– Pembentukan Pansus: Pembentukan Pansus I untuk membahas Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penetapan Pansus II dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi.
– Propemperda: Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
– Inisiatif DPRD: Pengajuan Raperda Prakarsa DPRD tentang Hak Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi menjadi Raperda Inisiatif DPRD.
Minhar melanjutkan, selama masa persidangan pertama, DPRD Kabupaten Sigi telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain:
– Rapat Paripurna: 13 kali
– Rapat Badan Musyawarah: 4 kali
– Rapat Komisi: 4 kali (Komisi 1 dan 2 masing-masing 2 kali)
– Penetapan Badan Anggaran: 2 kali
– Pembentukan Panitia Khusus: 2 kali
Hasil dari kegiatan tersebut meliputi:
– Peraturan Daerah: 2
– Keputusan DPRD: 9
– Keputusan Pimpinan DPRD: 8
DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sigi dan seluruh perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, masyarakat Kabupaten Sigi, serta media atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan, sinergitas ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan Kabupaten Sigi.
Dengan ditutupnya masa persidangan pertama, DPRD Kabupaten Sigi siap memasuki masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026 dengan agenda yang lebih padat dan fokus pada penyelesaian berbagai isu strategis daerah.(cK)
.












