Perkuat Literasi Rupiah, BI Sulteng Tegaskan Cara Valid Cek Keaslian Uang dan Mekanisme Penukaran

Berita85 Dilihat

Ampana, Majalahsinergitas.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperdalam edukasi publik melalui kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Langkah ini ditempuh guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian mata uang, tata cara perawatan yang benar, serta prosedur penukaran uang tidak layak edar, sekaligus menekan risiko peredaran uang palsu di tengah masyarakat.

Materi ini disampaikan oleh Pelaksana Senior KPwBI Sulteng, Khairul Rozeki, dalam rangkaian kegiatan Capacity Building Media Mitra yang berlangsung di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (3/8/2026).

Kampanye Sebagai Bentuk Peneguhan Kedaulatan
Khairul menegaskan bahwa kampanye ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan upaya strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, melainkan simbol kedaulatan negara. Penguasaan pengetahuan mengenai mata uang oleh masyarakat luas menjadi benteng paling efektif dalam mencegah kerugian akibat peredaran uang palsu.

“Kami terus memperkuat sinergi kampanye ini agar masyarakat tidak hanya mengenal rupiah, tetapi benar-benar memahami nilainya, sekaligus mampu melindungi diri dari berbagai modus pemalsuan yang kian berkembang,” ujar Khairul.

Koreksi Kesalahpahaman dalam Pemeriksaan Keaslian Uang
Dalam pemaparan yang mendalam, Khairul menyoroti kesalahan umum yang sering dilakukan masyarakat saat memeriksa uang menggunakan sinar Ultraviolet (UV). Sebagian besar masyarakat hanya berpatokan pada satu bagian yang tampak menyala, padahal metode tersebut belum menjamin keaslian secara presisi.

“Kasus yang kami temukan menunjukkan bahwa uang palsu saat ini dibuat dengan teknik yang meniru efek pendaran menggunakan tinta stabilo, sehingga tampak bersinar saat disinari lampu UV. Hal ini tentu tidak akurat dan menyesatkan,” jelasnya.

Secara ilmiah dan teknis, pada uang Rupiah asli terdapat unsur pengaman khusus yang akan memendar secara presisi dan terstruktur saat disinari sinar UV. Contohnya, angka nominal pada sisi belakang uang akan tampak bercahaya utuh sesuai bentuk aslinya, disertai unsur lain seperti tanda tangan pejabat Bank Indonesia dan peta wilayah Indonesia yang pola pendarannya belum dapat ditiru secara sempurna oleh pemalsu.

Prinsip 5J: Ilmu Merawat Mata Uang Negara
Selain pengenalan fitur keamanan, BI juga mengampanyekan gerakan Merawat Rupiah dengan Prinsip 5J, yaitu: Jangan dibasahi, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan dilipat sembarangan, dan Jangan diremas.

Penerapan prinsip ini memiliki landasan teknis: menjaga integritas fisik uang akan memperpanjang masa edar, menjaga kualitas transaksi, serta mengurangi biaya penggantian uang yang tidak perlu, yang pada akhirnya berdampak pada efisiensi pengelolaan keuangan negara.

Mekanisme Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Khairul juga memaparkan tata cara resmi penukaran uang yang rusak atau tidak layak edar agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan negara. Penukaran dilayani setiap hari Selasa dan Kamis di Kantor KPwBI Sulteng, namun dengan ketentuan administrasi yang tertib:

1. Wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia;
2. Kuota pelayanan dibatasi maksimal 15 orang per hari guna menjaga kualitas pelayanan;
3. Bagi yang telah terdaftar sesuai jadwal, tidak ada batasan jumlah uang yang dapat ditukarkan selama memenuhi syarat kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rangkaian edukasi yang terstruktur ini, KPwBI Sulteng berharap terbentuk kesadaran kolektif yang utuh di kalangan masyarakat: mampu mengenali keaslian dengan benar, merawat dengan penuh tanggung jawab, dan memanfaatkan layanan resmi negara. Hal ini menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas peredaran uang serta memelihara kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai mata uang yang sah dan berdaulat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *