PEMKAB SIGI AJUKAN 3 RAPERDA KE DPRD

Pertanggungjawaban Keuangan, Penguatan Program Sigi Masagena, dan Penataan Perangkat Daerah Menjadi Fokus

Berita, Sigi65 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kabupaten Sigi secara resmi mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat pada Senin (22/06/2026). Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si.

Semula, Pemkab Sigi merencanakan mengajukan 4 Raperda. Namun, satu Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditarik sementara karena masih menunggu hasil penilaian kelayakan dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Bupati dalam penjelasan lengkap ketiga Raperda yang diajukan:

 1. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data yang disampaikan:
– Target pendapatan: Rp1.275,40 miliar, terealisasi Rp1.189,89 miliar (93,29%)
– Belanja daerah: Ditargetkan Rp1.314,50 miliar, terealisasi Rp1.205,32 miliar (91,69%)
– Pembiayaan netto: Rp39,11 miliar
– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp23,68 miliar

Laporan keuangan ini telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, menandakan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

 2. Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Sigi Masagena

Perubahan ini bertujuan memperkuat program menjadi Sigi Masagena Plus, dengan penyesuaian utama:
– Memperluas sasaran penerima manfaat untuk mencakup kelompok rentan dan kurang mampu
– Menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
– Menggunakan basis data terpadu untuk ketepatan sasaran
– Memperjelas mekanisme pengawasan dan pengendalian program

Program ini menjadi instrumen strategis dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

 3. Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

Penataan kelembagaan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, meliputi:
– Penggabungan urusan pariwisata dan kebudayaan dalam satu dinas untuk memperkuat sinergi pengembangan potensi daerah
– Penyesuaian nama dan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan tugas pengelolaan data, statistik, dan persandian
– Penyempurnaan tipe Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah sesuai beban kerja yang meningkat
– Penyesuaian struktur BPBD mengikuti peraturan terbaru, mengingat Sigi termasuk wilayah rentan bencana

 Bupati Mohamad Rizal berharap dukungan dan kerja sama DPRD agar ketiga Raperda ini segera dibahas dan disetujui. “Langkah ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan pembangunan berjalan terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRD Sigi, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah dan tenaga ahli.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *