Pemkab Donggala Lelang 5 Jabatan Pimpinan Strategis

Berita, Donggala32 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kabupaten Donggala resmi membuka seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Sampai saat ini, jabatan-jabatan tersebut masih diemban oleh pejabat pelaksana tugas (PLT).

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Dr H Rustam Efendi, menyampaikan bahwa proses lelang jabatan telah memasuki tahap pengumuman yang berlangsung selama 15 hari kalender, dari tanggal 13 hingga 28 Februari 2026.

“Lima OPD yang menjadi sasaran pengisian jabatan adalah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” jelasnya pada Rabu (18/2), ditemani Kabid Diklat Boby.

Seleksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.

Pelaksanaan seleksi akan melibatkan tim pansel yang terdiri dari lima orang, antara lain tiga akademisi dari Universitas Tadulako dan satu perwakilan pemerintah pusat berupa Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tim ini akan melakukan asesmen dan wawancara terhadap calon peserta.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor B-400.14.4.3/2/BKPSDM/II/2026, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs asndigital.bkn.go.id dengan tenggat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 16.00 WITA. Setiap peserta diperbolehkan mendaftar maksimal untuk dua jabatan.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berstatus PNS aktif di Provinsi Sulawesi Tengah, berpangkat minimal Pembina (IV/a), pernah menduduki Jabatan Administrator selama minimal 2 tahun atau Jabatan Fungsional Ahli Madya selama minimal 3 tahun. Calon pelamar juga harus memiliki rekam jejak baik, moralitas dan integritas yang terjaga, penilaian prestasi “baik” dalam dua tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, serta berusia maksimal 56 tahun.

“Proses seleksi akan dilakukan secara profesional dan transparan, tidak ada titipan atau jatah tertentu. Asesmennya juga akan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Rustam Efendi.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar sesuai ketentuan, pelantikan pejabat baru diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Maret 2026. Bahkan pejabat eselon III juga dapat berpartisipasi selama telah menjabat minimal 2 tahun.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *