LBH-Rakyat dan Aliansi Masyarakat Loli Oge Laporkan Dugaan Pidsus Tambang ke Kejati Sulteng

Berita, Donggala10 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge resmi melayangkan aduan dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) di bidang pertambangan batu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Aduan ini terkait aktivitas pertambangan di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang diduga melibatkan oknum mantan Kepala Desa dan pihak terkait.

Dalam laporan yang disampaikan, advokat rakyat LBH-Rakyat, Agussalim, S.H, mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut awalnya dimiliki oleh Persekutuan Perdata Loli Munta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala tahun 2005. Namun, pada tahun 2007, badan usaha tersebut diubah menjadi CV Loli Munta, yang dinilai memiliki banyak kejanggalan hukum.

“Perubahan badan usaha dari persekutuan perdata menjadi CV diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pajak, PNBP, dan tanggung jawab lingkungan,” tegas Agussalim yang akrab disapa Bung Agus Dandang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2009, CV Loli Munta disebutkan dijual dengan nilai transaksi Rp1,85 miliar. Yang menjadi sorotan adalah nama seorang anak di bawah umur yang saat itu masih bersekolah SMP tercantum sebagai direktur perusahaan dalam akta pelepasan hak tersebut. “Pencantuman anak di bawah umur sebagai direktur merupakan bentuk rekayasa hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” tandasnya.

Sementara itu, pengacara rakyat LBH-Rakyat, Firmansyah, C. Rasyid, S.H, bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa yang masih aktif menjabat saat itu dalam aktivitas pertambangan. Hal ini berpotensi melanggar berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Desa, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.

“Selain aspek hukum administrasi dan korporasi, aktivitas pertambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kerugian keuangan negara dan daerah,” ujar Firmansyah.

Melalui aduan ini, LBH-Rakyat meminta Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, mulai dari menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas perizinan dan perubahan badan usaha, hingga mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Langkah ini merupakan bentuk ikhtiar masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara benar serta berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Firmansyah.

 Sebagai informasi tambahan, pada 2 Desember 2025, Aliansi Masyarakat Loli Oge pernah menggelar aksi demonstrasi yang dikawal secara humanis oleh Polres Donggala, dengan situasi yang berjalan aman dan tertib. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *