LBH-R Sulawesi Tengah Siap Dampingi Wartawan Korban Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan di Touna

Berita, Donggala23 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum penuh terhadap seorang wartawan berinisial BD yang menjadi korban intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah serta menjaga ruang kebebasan pers tetap kondusif di daerah.

Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung mengawal proses hukum yang ditempuh korban, mulai dari pelaporan resmi hingga proses persidangan jika diperlukan. Pendampingan ini akan dilakukan bersama Advokat Rakyat, Agussalim.

“Kami akan turun gunung mengawal proses hukum yang akan ditempuh korban BD, termasuk pelaporan resmi ke Polres Tojo Una-Una. Pendampingan tidak hanya sebatas proses pelaporan, tetapi juga mencakup pengawalan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan,” ujar Firmansyah, Sabtu (19/4/2026)

Menurut Firmansyah, dugaan ancaman yang dialami korban berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya, sehingga tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa atau sekadar sengketa antarinsan pers.

“Ancaman tersebut berkaitan dengan tugas jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kebebasan pers. Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik. Jika sudah menyangkut ancaman fisik, maka itu ranah pidana,” tegasnya.

LBH-R juga menyoroti bahwa meskipun pelaku yang diduga terlibat berinisial IL diduga berasal dari kalangan sesama jurnalis, tindakan berupa ancaman fisik merupakan pelanggaran hukum pidana yang tidak dapat ditoleransi. Penanganannya harus melalui jalur hukum yang tegas, sementara aspek etik profesi tetap menjadi kewenangan lembaga terkait seperti Dewan Pers.

“Pemisahan antara ranah etik dan pidana penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus yang berpotensi mengaburkan aspek hukum,” tambahnya.

Firmansyah menekankan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, serta mencegah adanya impunitas atau ketidakadilan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

LBH-R mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Ancaman pembunuhan dinilai sebagai bentuk serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas. Rasa aman merupakan syarat utama agar pers dapat menjalankan perannya secara independen dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan jurnalis.

“Perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama, baik negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di kemudian hari,” tutup Firmansyah.

Sebagai informasi, LBH-R juga membuka ruang bagi jurnalis lain yang mengalami intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugas untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum guna memperkuat perlindungan insan pers di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *