Kejari Donggala Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perumda Uwe Lino, Kerugian Daerah Capai Rp4,6 Miliar

Berita, Donggala29 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala periode 2021 hingga 2025. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan rilis pers resmi Kejari Donggala, penetapan tersangka dilakukan hari ini berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Kedua tersangka berinisial MPR, mantan Kepala Seksi Kas dan Penagihan, serta I, Direktur Perumda Uwe Lino. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Juni hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala dan Lembaga Pemasyarakatan Palu. Penahanan dijatuhkan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Perkara ini bermula dari perintah Bupati Donggala kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap keuangan perusahaan daerah yang mengelola layanan air minum tersebut melalui surat tugas tertanggal 8 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian data keuangan yang mencurigakan.

Dari tujuh rekening bank yang tercatat dalam laporan keuangan dengan total saldo sebesar Rp6,14 miliar, ditemukan perbedaan signifikan pada salah satu rekening di Bank Mega Syariah. Laporan keuangan mencatat saldo Rp2,005 miliar, namun verifikasi langsung ke bank menunjukkan saldo nyata hanya Rp258,3 juta. Terdapat selisih lebih dari Rp1,747 miliar.

Di hadapan tim pemeriksa Inspektorat pada Oktober 2025, tersangka MPR membenarkan adanya selisih tersebut dan mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk modal usaha. Penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan 25 orang saksi, penyitaan sejumlah barang bukti, serta perhitungan oleh ahli dari Universitas Tadulako memperkirakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp4,615 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda besar. Jika dakwaan utama tidak terbukti, tersangka tetap disangkakan pasal subsider dengan ancaman hukuman yang setara.

Kejaksaan Negeri Donggala menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta hukum serta memulihkan kerugian keuangan daerah yang diduga timbul akibat pengelolaan keuangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *