Kasus Penyiraman Air Keras di Palu: Ketua LSM Donggala Hijau Minta Polisi Periksa Seluruh Penjualan Air Keras

Berita, Donggala10 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Donggala Hijau, Helmi Sahibe, mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang terjadi di Kota Palu, yang membuat warga merasa khawatir akan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan bahan berbahaya tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (27/3/2026), Helmi menegaskan bahwa pihak yang menjual air keras kepada masyarakat harus ditindak tegas, mengingat bahan tersebut jelas dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

“Harusnya oknum yang menjual air keras ke masyarakat ini ditindak tegas, padahal jelas-jelas dilarang untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan ke seluruh tempat yang diduga menjual air keras. Menurut Helmi, bahan yang berpotensi membahayakan ini tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tujuan penggunaannya.

“Segera datangi semua toko yang menjual air keras tersebut. Air keras tidak boleh diperjualbelikan ke orang yang tidak jelas, termasuk datangi seluruh warga yang jika ditemukan menjualnya. Bahan ini sangat membahayakan dan bisa membuat orang cacat seumur hidup jika disiramkan,” ujarnya dengan tegas.

Helmi menambahkan, setiap toko atau warga yang menjual air keras tanpa izin resmi harus dikenai tindakan tegas dari pihak berwenang. Langkah ini diperlukan untuk mencegah penjualan sembarangan air keras yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan keji terhadap masyarakat. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *