Kadis Pertanian dan Peternakan Donggala Tegaskan Penyaluran Alsintan Sesuai Aturan

Berita, Donggala11 Dilihat

Bantuan Diproses Transparan, Dua Unit Sudah Disalurkan; Empat Lainnya Menunggu Verifikasi

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Donggala, Anhar, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang belakangan ini menuai protes dari Aliansi Petani Donggala (APD). Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyaluran dilakukan secara tertib dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, bukan sekadar ditahan atau disalahgunakan.

Menurut Anhar, ketegangan bermula saat sekelompok massa yang mengatasnamakan APD mendatangi kantor dinas pada 4 Juni lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya didesak dan diintimidasi agar segera menyerahkan enam unit Alsintan secara utuh, bahkan disertai ancaman pembakaran kantor serta pemaksaan pembuatan berita acara penerimaan barang.

“Mereka meminta penyerahan langsung dengan alasan ada surat kementerian. Padahal jelas ada aturan baku, kita tidak bisa serta-merta menyerahkan bantuan tanpa memastikan keabsahan penerimanya demi menghindari penyimpangan,” ungkap Anhar kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Enam unit Alsintan tersebut berasal dari hasil permohonan resmi yang disampaikan langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, kepada pihak kementerian dalam rapat koordinasi yang digelar pada 20 April 2026. Permohonan tersebut disetujui, dan seluruh unit alat pertanian tersebut resmi diterima dan disimpan di Dinas Pertanian dan Peternakan Donggala pada 18 Mei 2026.

Membantah tudingan penahanan sepihak, Anhar menjelaskan bahwa penundaan sementara merupakan kewajiban aspek administrasi. Sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Alsintan Prapanen Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi mendalam terhadap data dan dokumen calon penerima.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

– Berstatus sebagai Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang terdaftar sah
– Memiliki proposal usulan yang lengkap dan terperinci
– Belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah sebelumnya

“Ini bukan penahanan, melainkan upaya memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak, agar tidak ada yang dirugikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” tegasnya.

Dari total enam unit yang tersedia, proses penyaluran telah berlangsung progresif. Dua unit di antaranya sudah resmi diserahkan kepada kelompok tani yang dinyatakan lolos seluruh tahap verifikasi, yakni:
–  1 unit untuk Kelompok Tani Pangalasiang, Kecamatan Sojol
– 1 unit untuk Kelompok Tani Siboang, Kecamatan Sojol

Sementara empat unit sisanya masih dalam tahap pemeriksaan data dan verifikasi lapangan. Pihak dinas memastikan penyaluran akan segera dilakukan begitu seluruh persyaratan terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Donggala menyayangkan tindakan intimidasi dan kurangnya komunikasi konstruktif yang ditunjukkan oleh pihak APD. Anhar menyampaikan bahwa Bupati Vera Elena Laruni bahkan telah berusaha menjalin dialog melalui telepon dengan salah satu perwakilan APD guna menjelaskan situasi dan meredakan ketegangan, namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang kondusif.

Sebagai penutup, Anhar menegaskan komitmen pemerintah daerah: “Sisa bantuan akan disalurkan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secepatnya setelah proses verifikasi tuntas dilaksanakan. Kami tetap mengutamakan kepentingan petani namun tidak akan mengesampingkan aturan yang telah ditetapkan.”(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *