Jumlah Kontrak Perpanjangan P3K Donggala Diduga Mengalami Penurunan, Dua Aspek Penilaian Jadi Acuan Utama

Berita, Donggala21 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala menetapkan dua aspek utama sebagai dasar penentuan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang masa kerjanya berakhir per 30 September 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten Donggala, Kaharudin, S.E., M.Si., menjelaskan hal tersebut kepada awak media pada Rabu (23/9/2026).

Para P3K yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati pada Oktober 2025 diberikan masa kontrak selama satu tahun, yang akan berakhir akhir bulan September ini.

“Proses perpanjangan didasarkan pada evaluasi kinerja yang telah direncanakan sejak bulan April, di mana kami telah mengeluarkan surat edaran lengkap dengan format penilaian kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Kaharudin.

Dalam penilaian tersebut, terdapat dua aspek utama yang menjadi tolak ukur:

1. Kinerja — capaian tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan
2. Perilaku — kedisiplinan, sikap kerja, dan kepatuhan terhadap aturan

Kedua aspek dinilai dengan bobot masing-masing dan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan OPD kepada BKPSDM setiap bulan.

Tim penilaian kinerja akan menggelar rapat rekapitulasi pada Kamis (24/9/2026) untuk merangkum hasil evaluasi, yang selanjutnya direkomendasikan kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., sebagai dasar keputusan akhir.

Kaharudin mensinyalir beberapa P3K kemungkinan tidak lagi diperpanjang masa kontraknya tahun depan, tapi itu tergantung dari penilaian OPD masing-masing.

“Pada prinsipnya, tidak semua kontrak akan diperpanjang. Keputusan sepenuhnya mengikuti hasil evaluasi objektif dari masing-masing OPD. Kami hanya merumuskan dan menyusun hasil laporan tersebut,” tegas Kaharudin.

Ia juga mengingatkan para P3K untuk segera melengkapi pengisian sistem e-Kinerja melalui aplikasi My ASN, yang menjadi salah satu syarat mutlak pertimbangan perpanjangan. Hingga saat ini, dari sekitar 300 orang yang telah diinformasikan, sebagian belum melakukan penginputan data kinerja.

Surat pemberitahuan persyaratan lengkap akan disampaikan kepada seluruh OPD pada minggu depan. Proses ini diharapkan selesai tepat waktu sehingga perpanjangan kontrak dapat diberlakukan mulai Oktober 2026.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *