Gubernur Anwar Hafid: Sinergi KPK dan ATR/BPN Percepat Sertifikasi Aset dan Reforma Agraria di Sulteng

Berita8 Dilihat

palu, Majalahsinergitas.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan komitmen kuat seluruh jajaran pemerintah daerah di wilayah ini untuk mempercepat penataan aset pemerintah dan pelaksanaan reforma agraria. Langkah strategis ini dijalankan melalui sinergi terpadu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7).

Fokus utama pembahasan dalam forum tersebut tertuju pada penguatan sistem tata kelola pertanahan, khususnya penyelamatan status hukum dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang hingga saat ini masih banyak belum memiliki kepastian hukum formal.

“Hari ini kami bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN merumuskan langkah strategis guna mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah, sekaligus mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat luas melalui program reforma agraria,” ungkap Gubernur.

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN dan KPK telah memaparkan sembilan langkah strategis yang ditetapkan sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menuntaskan legalitas aset. Seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah turut menyatakan komitmennya untuk melaksanakan panduan tersebut secara konsisten dan terpadu.

Gubernur mengakui bahwa saat ini masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko sengketa hukum serta menghambat optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.

Secara substansial, penataan administrasi pertanahan ini juga berperan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dapat diwujudkan melalui pengelolaan aset yang tertib, transparan, serta pengembangan sektor ekonomi berbasis lahan yang berkelanjutan.

“Kami berkomitmen penuh untuk mempercepat seluruh proses yang telah disepakati. KPK dan Kementerian ATR/BPN telah memberikan arah yang jelas, dan pemerintah daerah siap melaksanakan langkah-langkah percepatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa pembahasan teknis akan dilanjutkan pada sesi berikutnya guna merumuskan mekanisme kerja yang lebih operasional, termasuk pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di setiap kabupaten/kota, guna menjamin efektivitas dan ketepatan sasaran pelaksanaan program.

Melalui kolaborasi yang terbangun antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menaruh harapan besar agar penataan aset, reforma agraria, dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara akuntabel, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Ak., M.M.; Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes.; Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, M.M.; serta diikuti oleh para Bupati/Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulawesi Tengah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *