Fraksi PKB  Dukung Tiga Ranperda, Soroti Kearifan Lokal dan Tata Kelola Aset

Berita, Donggala49 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala, Kamis (9/4/2026). Disampaikan oleh Anggota DPRD Bebi, SH, fraksi ini menyatakan sikap mendukung pembahasan lebih lanjut, namun juga memberikan catatan strategis terkait substansi masing-masing ranperda.

Berikut adalah rangkuman pandangan Fraksi PKB:

1. Ranperda Kabupaten Layak Anak: Lindungi Generasi Penerus

Fraksi PKB menilai Ranperda ini memiliki fungsi yang sangat strategis dalam melindungi generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa.

– Landasan Hukum dan Moral: Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki kewajiban yang sama.
– Nilai Kemanusiaan: Anak merupakan amanah Tuhan yang memiliki harkat dan martabat yang harus dijaga. Oleh karena itu, regulasi ini sangat diperlukan sebagai acuan yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
– Sikap: Fraksi PKB menyambut baik dan setuju agar ranperda ini dibahas lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

2. Ranperda Perizinan Berusaha: Sesuaikan dengan Kearifan Lokal

Ranperda ini bertujuan menata pelayanan perizinan guna meningkatkan iklim investasi dan perekonomian daerah. Namun, Fraksi PKB menyoroti beberapa hal mendasar:

– Pertimbangan Demografis: Dalam penyusunannya, perlu mempertimbangkan jumlah penduduk usia produktif dan mengutamakan komposisi pegawai dari masyarakat lokal Donggala.
– Permasalahan Lama: Mengacu pada pengalaman sebelumnya, masih terdapat kendala seperti promosi investasi yang belum optimal, pembinaan pelaku usaha yang kurang maksimal, serta kurangnya sosialisasi sistem perizinan online. Selain itu, ketersediaan SDM yang kompeten dan sarana prasarana juga masih menjadi tantangan.
– Sinkronisasi Kebijakan: Fraksi PKB menekankan pentingnya penyesuaian aturan pusat dengan kearifan lokal agar mudah diimplementasikan. Produk hukum ini juga wajib disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahaminya.

3. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Jamin Kepastian Hukum

Pengelolaan aset daerah dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan dan pelayanan publik.

– Catatan Kritis: Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2022, pengelolaan aset dinilai belum optimal. Masih banyak ditemukan ketidaktertiban administrasi yang berisiko membuat aset daerah lepas dari penguasaan atau hilang hak kepemilikannya.
– Pengawasan Ketat: Diperlukan sistem pengawasan dan kontrol yang lebih sensitif dan berkelanjutan dari atasan, khususnya di lingkungan SKPD yang belum berjalan sesuai aturan. Hal ini berkaitan erat dengan kompetensi SDM dan kepemimpinan.
– Harapan: Setelah disahkan nanti, Perda baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat serta memaksimalkan manfaat aset demi kesejahteraan rakyat.

Secara keseluruhan, Fraksi PKB menyatakan bahwa ketiga Ranperda tersebut dapat diterima dan disepakati untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan harapan dapat menghasilkan produk hukum yang kuat, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Donggala.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *