Fraksi PDIP Apresiasi Tiga Ranperda Strategis, Soroti Tata Kelola dan Perlindungan Anak

Berita, Donggala6 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Donggala. Dalam penyampaiannya pada Kamis (9/4/2026), Anggota DPRD Jinurain Lamakatutu menyatakan apresiasi dan dukungan agar ketiga produk hukum tersebut segera dibahas dan ditetapkan.

Fraksi PDIP menilai ketiga Ranperda tersebut sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah rincian pandangan dan catatan kritis yang disampaikan:

1. Ranperda Kabupaten Layak Anak: Penuhi 24 Indikator Nasional

Fraksi PDIP menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

– Hak Dasar Anak: Perda ini harus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta lingkungan yang aman dan nyaman.
– Koordinasi Lintas Sektor: Diperlukan penguatan kelembagaan dan sinergi antara OPD, masyarakat sipil, dunia usaha, media, dan lembaga pendidikan agar program berjalan efektif tanpa tumpang tindih.
– Ketersediaan Anggaran: Pemerintah daerah wajib memastikan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk mendukung program ramah anak.
– Standar Nasional: Fraksi PDIP meminta jaminan bahwa Ranperda ini telah memenuhi 24 indikator Kabupaten Layak Anak sesuai Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

2. Ranperda Perizinan Berusaha: Cepat, Transparan, dan Berbasis Risiko

Ranperda ini dinilai kunci untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

– Sistem Pelayanan: Sistem perizinan harus sederhana, cepat, transparan, dan berbasis teknologi informasi, namun tetap menerapkan analisis risiko sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021.
– Kepastian Hukum: Pemerintah harus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun tidak mengabaikan aspek lingkungan hidup dan sosial masyarakat.
– Pengawasan Ketat: Mekanisme pengawasan pasca-perizinan harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan.
– Kemudahan UMKM: Pelaku usaha mikro dan kecil harus mendapatkan kemudahan prosedur dan pendampingan agar tidak kesulitan dalam mengurus izin usaha.

3. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Efisien

Pengelolaan aset daerah dipandang sebagai cerminan akuntabilitas keuangan daerah yang harus dikelola secara profesional.

– Tertib Administrasi: Pengelolaan aset harus memenuhi asas tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik untuk mencegah penyalahgunaan maupun kehilangan aset.
– Digitalisasi Data: Diperlukan sistem pendataan dan inventarisasi yang terintegrasi secara digital agar memudahkan proses pengawasan dan evaluasi.
– Optimalisasi PAD: Pemanfaatan aset daerah harus diarahkan agar produktif dan mampu meningkatkan pendapatan daerah, tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik.
– Sinergi Pengawasan: Perlu penguatan pengawasan internal serta sinergi dengan lembaga pengawas eksternal untuk menjamin integritas pengelolaan aset.

Secara prinsip, Fraksi PDIP menyatakan dukungan agar ketiga Ranperda tersebut dapat diterima dan dibahas pada tahapan selanjutnya. Namun, dalam pembahasan mendatang, Fraksi PDIP meminta agar substansi peraturan dapat disempurnakan lebih lanjut agar sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Donggala.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *