Sigi, Majalahsinergitas.id — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9). Fraksi menyatakan persetujuan agar rancangan tersebut dibahas lebih lanjut, sekaligus mengajukan sejumlah catatan penting dan klarifikasi yang perlu dijelaskan oleh Pemerintah Daerah.
Pandangan umum dibacakan oleh Sumi, A.Md selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, merujuk pada pidato pengantar Nota Keuangan yang disampaikan Bupati Sigi pada Sidang Paripurna sebelumnya, Senin (7/9).
Postur Anggaran Naik 10 Persen, Namun Ada Keterlambatan Penyampaian
Dalam pemaparan, Fraksi mencatat bahwa secara kualitas kelengkapan dokumen, penyusunan tahun ini setara dengan perubahan anggaran tahun lalu yang sudah disajikan lengkap beserta buku nota keuangan, rancangan peraturan daerah, hingga rincian penjabaran. Namun, dibandingkan tahun 2025 yang diajukan pada bulan Juli, pengajuan tahun ini mengalami keterlambatan sekitar 30 hari atau satu bulan.
Meski demikian, Fraksi tetap memberikan apresiasi dan pandangan positif, mengingat postur anggaran mengalami peningkatan nyata: dari semula Rp1.157.791.262.709 menjadi Rp1.277.288.398.922, atau naik sekitar 10 persen. Kenaikan tercatat terjadi pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Kami menilai rancangan ini layak dan perlu dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam,” tegas Sumi.
Fraksi menyoroti beberapa poin prinsipil yang memerlukan penjelasan rinci dari Pemerintah Daerah, antara lain:
1. Alasan Dasar Perubahan Anggaran:
Mengacu penjelasan Bupati bahwa perubahan didorong ketidaksesuaian perkembangan dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, Fraksi meminta penjelasan rinci terkait perubahan regulasi dan pergeseran dana transfer yang disebut signifikan.
2. Kondisi Asumsi Ekonomi Makro:
Dipertanyakan apakah perubahan asumsi ekonomi makro tersebut berdampak pada peningkatan atau justru penurunan kemampuan fiskal daerah, serta apa faktor utama penyebab pergeseran tersebut.
3. Rincian Penggunaan Dana Transfer Pusat:
Melihat pendapatan transfer dari pemerintah pusat naik cukup besar, Fraksi meminta diuraikan secara garis besar, tambahan dana tersebut dialokasikan untuk jenis belanja apa saja.
4. Data Realisasi Sebagai Dasar Pembahasan:
Fraksi meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan data realisasi APBD sampai akhir Agustus 2026—baik sisi pendapatan maupun belanja—sebagai bahan acuan akurat dan mempercepat pembahasan tahap selanjutnya.
Di akhir pandangan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dukungan dengan mengedepankan semangat musyawarah dan asas manfaat demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan diperdalam pada tahap pembahasan berikutnya,” tutup Sumi.(cK)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sigi: Setujui Pembahasan Lanjut Perubahan APBD 2026, Minta Penjelasan Asal Dana dan Penggunaannya












