Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum, Setujui Tiga Ranperda Masuk Tahap Pembahasan

Berita, Donggala10 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala yang berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga Ranperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Moh. Irfan, mewakili fraksinya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Daerah yang mengajukan produk hukum strategis tersebut. Namun, pihaknya juga menyampaikan sejumlah catatan kritis dan pertanyaan mendalam untuk memastikan ketiga perda tersebut nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Berikut adalah rangkuman pandangan umum Fraksi Golkar terhadap masing-masing Ranperda:

1. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Fraksi Golkar menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan produktif. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:

– Inventarisasi Aset: Meminta kepastian mengenai database dan inventarisasi aset saat ini, apakah seluruh aset sudah tercatat lengkap dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
– Optimalisasi Aset: Meminta penjelasan strategi pemerintah dalam memanfaatkan aset yang belum produktif melalui skema sewa, kerjasama, atau Bangun Serah Guna (BSG) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
– Pengamanan Hukum: Menyoroti masalah aset yang dikuasai pihak lain atau belum bersertifikat, serta meminta langkah konkrit untuk pengamanan hukum dan administrasi.
– Akuntabilitas: Meminta kejelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan aset, serta memastikan integrasi data aset dengan sistem keuangan daerah agar laporan keuangan akurat.

 
2. Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Fraksi Golkar menyambut baik upaya penyederhanaan perizinan yang mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) dan pendekatan berbasis risiko. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi:

– Kesiapan Sistem: Meminta penjelasan mengenai kesiapan infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, serta fasilitas seperti PTSP dan Mal Pelayanan Publik agar pelayanan benar-benar cepat dan transparan.
– Keseimbangan Pembangunan: Meminta jaminan bahwa mekanisme perizinan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kelestarian lingkungan hidup agar tidak merugikan masyarakat.
– Kemudahan UMKM: Meminta kejelasan bagaimana perda ini memberikan kemudahan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani prosedur yang rumit.

 
3. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Fraksi Golkar menilai kebijakan ini sangat strategis karena anak adalah aset masa depan daerah. Namun, keberhasilan tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga implementasi nyata.

– Struktur dan Anggaran: Meminta penjelasan mengenai desain kelembagaan dan mekanisme koordinasi lintas OPD agar tidak terjadi tumpang tindih program, serta kepastian alokasi anggaran dalam APBD.
– Indikator Kinerja: Memastikan apakah Ranperda ini sudah sesuai dengan indikator Kabupaten Layak Anak versi Pemerintah Pusat dan bagaimana target pencapaiannya di Donggala.
– Perlindungan Maksimal: Meminta strategi konkret dalam menekan angka kekerasan terhadap anak serta penguatan sistem layanan perlindungan, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi yang jelas.

Setelah menyampaikan seluruh catatan dan pertanyaan, Moh. Irfan menyatakan sikap resmi Fraksi Golkar.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa ketiga rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dapat diterima untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” tegasnya.

Untuk kelancaran proses pembahasan, Fraksi Golkar meminta agar tim dari Pemerintah Daerah senantiasa proaktif menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *