Fraksi Golkar DPRD Sigi Menyetujui Empat Rancangan Perda untuk Dibahas Lebih Lanjut

Berita, Sigi82 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id — Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan pandangan umum sekaligus memberikan persetujuan atas pengajuan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. Pernyataan ini disampaikan juru bicara fraksi Golkar Djafar Lukman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (20/10/2026).

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.

Pemerintah Kabupaten Sigi merencanakan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp1.147.417.062.392,-, dengan rencana belanja sebesar Rp1.144.417.062.392,-. Fraksi Golkar menilai penyusunan APBD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan program pembangunan daerah. Namun, Fraksi Golkar meminta penjelasan terkait dua hal penting:

1. Anggaran Pembangunan Gedung: Apakah pembangunan atau rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Sigi telah teranggarkan dalam pos belanja modal gedung dan bangunan?
2. Pembangunan Jalan, Jaringan dan Irigasi: Fraksi menyarankan agar sebaran pembangunan benar-benar diarahkan pada skala prioritas utama yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Golkar memandang perlu adanya penyesuaian menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa. Penyusunan peraturan daerah yang baru diharapkan dapat menata kembali materi pengaturan secara sistematis, komprehensif, dan terpadu, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam menjalankan hak, kewajiban, serta kewenangan masing-masing.

Mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2027 semakin dekat, Fraksi Golkar menekankan perlunya landasan hukum yang kuat dan jelas. Ranperda ini diharapkan mengatur secara lengkap mengenai kesiapan penyelenggara, perencanaan tahapan yang terukur, dukungan pembiayaan sesuai ketentuan, serta koordinasi yang baik antar pemerintah daerah, pemerintah desa, dan unsur terkait lainnya.

Pengajuan ranperda ini dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum peran pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar berjalan tertib, terkoordinasi, dan transparan. Fraksi Golkar sangat mendukung penyusunan perda ini agar dapat menjadi dasar pijakan dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan zakat di Kabupaten Sigi.

Setelah mencermati keempat rancangan peraturan daerah tersebut secara saksama, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sigi secara resmi menyetujui keempat Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *