
Sigi, Majalahsinergitas.id — Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Kabupaten Sigi dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027, Senin (19/10/2026). Tiga rancangan tersebut mencakup bidang Desa, Pemilihan Kepala Desa, serta Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., secara resmi menyampaikan penjelasan dan pokok pikiran ketiga Raperda tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Sigi.
1. Raperda tentang Desa
Raperda ini disusun untuk menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Perubahan mencakup aspek kewenangan desa, kelembagaan, pembangunan desa, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa. Raperda terdiri dari 18 Bab dan 173 Pasal, yang mengatur secara sistematis penyelenggaraan pemerintahan desa, penataan desa, kewenangan, perencanaan pembangunan, kerja sama desa, BUMDes, pembinaan dan pengawasan, serta pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam menjalankan hak, kewajiban, dan kewenangan masing-masing.
2. Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa
Pengajuan Raperda ini didorong kebutuhan menyesuaikan pengaturan Pilkades dengan peraturan perundang-undangan terbaru sekaligus mempersiapkan landasan hukum bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2027.
Raperda menggantikan Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Materi muatan terdiri dari 11 Bab dan 99 Pasal, meliputi ketentuan umum, panitia pemilihan, tahapan pemilihan, persyaratan calon, pemilihan dengan satu calon, pemilihan kepala desa antarwaktu, penyesuaian pelaksanaan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
Diharapkan Raperda ini memberikan pedoman yang komprehensif dan kepastian hukum guna meminimalkan potensi masalah di setiap tahapan pemilihan.
3. Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Raperda ketiga bertujuan memperkuat landasan hukum dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar berjalan tertib, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, serta memberi manfaat lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengaturan ini tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan tidak dimaksudkan menggantikan kewenangan BAZNAS maupun LAZ yang sah. Peran pemerintah daerah difokuskan pada fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan.
Raperda terdiri dari 9 Bab dan 38 Pasal, mencakup kelembagaan BAZNAS Kabupaten, penyelenggaraan fasilitasi, tim fasilitasi, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketiga Raperda ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan, petunjuk, bimbingan, dan perlindungan serta meridhainya usaha kita dalam mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama,” ujar Bupati Mohamad Rizal Intjenae menutup penjelasannya.(cK)






