Fraksi Gerindra DPRD Sigi: Terima Rancangan Perubahan APBD 2026, Tekankan Enam Catatan Penting Pengelolaan Anggaran

Berita, Sigi36 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id — Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026. Fraksi memberikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan strategis, dan menyatakan menerima rancangan tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Fraksi Gerindra menilai penyusunan perubahan anggaran ini merupakan langkah tepat sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pembangunan yang berkembang di daerah. “Perubahan APBD seharusnya berfungsi sebagai instrumen yang mampu meningkatkan efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tegas Yakub Ntango, S.Pd sebagai juru bicara fraksi partai Gerindra.

Meski mendukung kelanjutan proses, Fraksi Gerindra mengajukan enam poin catatan utama yang menjadi perhatian dan masukan mendasar bagi Pemerintah Kabupaten Sigi:

1. Kejelasan Dasar Perubahan Pendapatan
Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang mendasari perubahan target pendapatan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer. Setiap penyesuaian angka harus memiliki landasan data yang kuat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Belanja Terarah pada Kebutuhan Pokok Masyarakat
Setiap pergeseran atau penambahan alokasi belanja wajib diarahkan langsung pada program yang menyentuh kepentingan rakyat banyak. Prioritas utama ditekankan pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan, ketahanan pangan, pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta upaya pengendalian angka kemiskinan dan pengangguran.

3. Indikator Hasil yang Jelas dan Terukur
Setiap penambahan anggaran wajib disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur. Anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan dana semata, melainkan harus dapat dibuktikan manfaat dan dampak nyatanya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

4. Jaga Efisiensi dan Proporsionalitas Belanja
Pengelolaan keuangan daerah harus tetap menjaga prinsip efisiensi. Komposisi belanja pegawai, belanja operasional, dan belanja modal perlu dijaga keseimbangannya agar ruang fiskal untuk pembangunan fisik dan program produktif tetap terjaga dan tidak tertutup oleh beban rutin.

5. Perkuat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
PAD harus terus didorong dan dikembangkan melalui peningkatan pelayanan perpajakan daerah, pengelolaan aset milik daerah secara produktif, serta pengembangan potensi sektor unggulan yang menjadi keunggulan Kabupaten Sigi. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat.

6. Keselarasan, Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh program prioritas yang masuk dalam perubahan anggaran harus tetap selaras dengan visi pembangunan nasional serta kebutuhan nyata masyarakat setempat. Pelaksanaannya wajib berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Di akhir penyampaian, Fraksi Partai Gerindra menegaskan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan diperdalam pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Semoga masukan dan catatan ini menjadi bahan pertimbangan berharga, sehingga anggaran yang disusun benar-benar memberikan dampak sosial yang luas dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kabupaten Sigi,” pungkas Yakub Ntango.(cK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *