DPRD Kabupaten Sigi Sahkan Hibah Tanah Milik Daerah untuk Pembangunan Fasilitas Strategis dan Peningkatan Layanan Publik

Berita, Sigi32 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (28/7/2026), yang secara khusus diagendakan untuk memberikan persetujuan atas permohonan pengalihan aset berupa hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah. Pelaksanaan agenda ini menjadi landasan hukum krusial bagi optimalisasi aset daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan berkelanjutan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Kabupaten Sigi Minhar Djeho  di dampingi Wakil ketua II Ikram Ibrahim dan Di hadiri langsung Bupati Sigi Muh Rizal Intjenae. Turut hadir juga Kepala-kepala OPD, staf Ahli, tenaga ahli serta Anggota DPRD Kabupaten Sigi.

persetujuan DPRD merupakan prasyarat mutlak pemindahtanganan BMD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam rapat tersebut, disepakati pelepasan hak tujuh bidang tanah dengan total luas signifikan yang dialokasikan bagi berbagai instansi dan lembaga strategis, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemerintah Pusat (Kejaksaan Negeri Sigi): Lahan seluas 6.234 m² untuk pembangunan gedung kantor;
2. Pemerintah Pusat (BMKG): Lahan seluas 13.160 m² untuk pembangunan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri;
3. Pemerintah Desa Sidera: Lahan seluas 11.319 m² untuk pengembangan infrastruktur pasar desa;
4. Pemerintah Pusat (Badan Riset dan Modernisasi Pertanian): Lahan seluas 20.650 m² untuk gedung kantor;
5. Pemerintah Pusat (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN): Lahan seluas 20.000 m² untuk gedung kantor pertanahan;
6. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah: Lahan seluas 29.320 m² sebagai lahan bangunan dan sarana kerja;
7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Lahan seluas 200.000 m² diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

Sebelumnya, proses kajian substantif telah dilaksanakan melalui rapat gabungan Komisi I dan Komisi II pada Senin (15/6/2026), serta pendalaman teknis khusus untuk bidang pendidikan oleh Komisi I pada Senin (27/7/2026). Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa seluruh usulan hibah telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan substansial, serta memiliki nilai strategis dalam mendorong efisiensi pelayanan dan pemerataan akses fasilitas publik. Berita Acara hasil pembahasan komisi telah dijadikan rujukan utama dalam pengambilan keputusan sidang paripurna, ujar Minhar djeho.

Dalam forum tersebut, Ketua DPR menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan konsensus politik dan kelembagaan yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Pemanfaatan lahan yang terarah diharapkan mampu memperkuat fondasi sistem pemerintahan, meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan, penelitian, hukum, dan pelayanan masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi.

Prosesi rapat ditutup secara resmi setelah seluruh anggota paripurna menyatakan persetujuan secara aklamasi, ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Djeho(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *