DPRD Kabupaten Sigi Gelar Paripurna usulan pemberhentian dan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Berita, Sigi233 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id

Dprd Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 dan usul pengesahan Bupati dan wakil Bupati terpilih hasil pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025-2030 yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota pada senin, 10/2/2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag.,MH yang di dampingi wakil ketua I Ilham, S.Hut dan wakil ketua II Ikra, SP.,MP sementara dari pemerintah Kabupaten Sigi di wakili oleh wakil Bupati terpilih yang juga merupakan incumbent atau petahana Dr. samuel Y Pongi, SE.,MSi dan sekretaris daerah Kabupaten Sigi H. Nuim Hayat, MM.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati sigi; wakil bupati sigi; Ketua pengadilan negeri donggala; Kepala kepolisian resort sigi; Komandan kodim 1306 donggala; Kepala kejaksaan negeri sigi; Kepala kantor kementrian agama kabupaten sigi; unsur forkompimda kabupaten sigi; ketua dan anggota kpu kabupaten sigi; ketua dan anggota bawaslu kabupaten sigi dan para pimpinan partai politik sekabupaten sigi.

Sesuai arahan menteri dalam Negeri pada 3 pebruari 2025 melalui Video telecomference menyatakan bahwa Gubernur, Ketua DPRD Kabupaten/kota, Ketua KPU Kabupaten Kota agar mempercepat pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota untuk dilantik bersama-sama pada tanggal 20 pebruari 2025.

“ Dan alhamdulillah pada tanggal 05 februari 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyampaikan surat kepada DPRD kabupaten sigi, nomor: 134/sal.put/phpu.bup/pan.mk/02/2025 perihal salinan putusan, nomor: 149/phpu.bup/XXIII/2025 perihal perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2024. Selanjutnya berdasarkan putusan tersebut komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten sigi pada tanggal 07 februari 2025 telah menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sigi terpilih hasil pilkada tahun 2024,”Ucap Ketua DPRD Sigi.

Untuk itu DPRD kabupaten Sigi sesuai dengan ketentuan, menindak lanjuti arahan Kemendagri dengan menggelar Rapat Paripurna usulan pengesahan pemberhentian Bupati Dr. Moh. Irwan Lapata, S.Sos.,MS.i dan Wakil Bupati Dr. Samuel Yansen Pongi, SE.,MSi masa Jabatan 2021-2025 sekaligus Usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos.,MSi dan Dr. Samuel yansen pongi, SE., MSi, masa jabatan 2025-2030.  

Ketua DPRD berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dalam memimpin kabupaten sigi kedepan, sekaligus menyampaikan  apresiasi yang tinggi kepada penyelenggara pilkada dalam hal ini, KPU kabupaten Sigi serta Bawaslu kabupaten Sigi, dan juga unsur TNI Polri dimana pilkada di kabupaten Sigi berjalan dengan lancar, aman, damai dan kondusif.

Rapat Paripurna di tutup dengan penanda tanganan berita acara yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I-II, Wakil Bupati serta Sekretaris daerah Kabupaten Sigi.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *