DPRD Kabupaten Sigi Gelar Paripurna Dengan Agenda Serah Terima Jabatan Dan Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Masa Jabatan 2025-2030

Berita, Sigi221 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sigi menggelar sidang paripurna dengan agenda serah terima jabatan bupati sigi dirangkaikan dengan pidato sambutan bupati sigi serta penyerahan memori serah terima jabatan dari bupati dan wakil bupati sigi masa jabatan tahun 2019-2024 kepada bupati dan wakil bupati sigi terpilih masa jabatan tahun 2025-2030. Paripurna berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten sigi Di desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, pada senin 3/3/2025.

Rapat Paripurna dipimpin lagsung oleh Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho,S.Ag.,MH di dampingi wakil ketua I Ilham, S.Hut dan Ikra Ibrahim, SP.,MP wakil ketua II.

Hadir pada acara tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Dr.H.Anwar Hafid, M.Si yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos.,M.Si,  Bupati dan Wakil Bupati priode 2019-2024 Dr. Moh.Irwan Lapata, S.Sos.,M.Si dan Dr. Samuel Y. Pongi, SE.,M.Si, Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2025-2030 Moh. Rizal Intjenae, S.Sos.,M.Si dan Dr. Samuel Yansen Pongi, SE.,M.Si, Sekretaris daerah Kabupaten Sigi drs. Nuim Hayat, MM, Kepala Pengadilan negeri Sigi, Kapolres Sigi, Dandim 1306 Donggala, Kajari Sigi, Kamenag Sigi, sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Imron Noor, SH, Ketua PKK Kabupaten Sigi, Unsur Forkopimda dan Anggota Dewan Kabupaten Sigi.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Sesuai peraturan presiden nomor 13 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016   tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya di breakdown ke dalam  surat edaran menteri dalam negeri nomor: 100.2.4.3/4378/sj tanggal 06 september 2024 perihal penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, pada romawi VIII angka 2 antara lain mengatakan bahwa, bagi gubernur, bupati dan walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur, dan bupati/walikota pada sidang paripurna di masing-masing dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama. 

Untuk itu sambungnya, Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, DPRD  Kabupaten Sigi pada hari ini melaksanakan rapat paripurna dengan agenda serah terima jabatan Bupati Sigi dirangkaikan dengan pidato sambutan Bupati serta penyerahan memori serah terima jabatan dari bupati dan wakil Bupati Sigi masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih masa jabatan tahun 2025-2030.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *