DPRD Donggala Gelar RDP: Status Tanah Ahli Waris Akan Diverifikasi dalam 14 Hari

Berita, Donggala47 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Komisi I DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang digunakan untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan di belakang kompleks Kantor DPRD, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I Moh. Irfan didampingi Wakil Ketua Komisi I Nasir Fattah, serta dihadiri unsur Pemda, BPN, dan ahli waris almarhum Asing.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Moh. Irfan menyampaikan penjelasan dasar yang dikemukakan oleh pihak terkait. Pemerintah Daerah membangun di lokasi tersebut dengan pertimbangan lahan sudah dinyatakan bebas dan masuk dalam kawasan Konsolidasi Lahan (LC).

“Kepala Kantor BPN Donggala menjelaskan, Konsolidasi Lahan adalah program pemerintah ketika peruntukannya dialihkan menjadi fasilitas umum. Di Kabupaten Donggala sendiri telah dilaksanakan dua kali LC, yaitu tahun 1999 di kawasan Kelurahan Gunung Bale dan tahun 2002 di kawasan Tanjung Karang, Kelurahan Labuan Bajo,” ungkap Irfan.

Pemerintah Daerah berpendapat bahwa jika lahan telah masuk dalam kawasan LC, maka telah terjadi penyelesaian dengan pemilik terdahulu — berupa pemindahan hak dan penerbitan sertifikat baru. Sertifikat lama seharusnya sudah dicabut oleh BPN, sehingga lahan tersebut kemudian menjadi milik Pemda untuk keperluan fasilitas umum.

Meski demikian, Komisi I tidak serta-merta mengambil satu pihak. Irfan menegaskan dua hal utama yang diminta dalam RDP tersebut:

Pertama, Pemda diminta menyerahkan seluruh dokumen proses penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah untuk lokasi yang diperdebatkan.

Kedua, BPN Donggala diminta menyampaikan data lengkap daftar pemilik lahan yang masuk dalam kawasan Konsolidasi Lahan, guna memastikan apakah lahan yang diklaim ahli waris benar-benar termasuk dalam kawasan tersebut atau tidak.

“Kami juga meminta BPN memberikan satu kepastian hukum yang jelas: apakah lahan yang diklaim itu masuk dalam kawasan Konsolidasi Lahan atau tidak,” tegas Irfan.

Kepada kedua belah pihak yang hadir, DPRD memberikan tenggara waktu 14 hari kerja untuk penelusuran dan pelengkapan dokumen. Setelah dokumen diterima dan diverifikasi, RDP akan dipanggil kembali guna membahas hasil penelusuran tersebut.

“Jika dokumen sudah lengkap dan jelas, kemungkinan besar kita akan lanjutkan dengan RDP berikutnya agar persoalan ini benar-benar teratasi secara tuntas dan transparan,” ujar Irfan menutup.

Turut hadir dalam RDP tersebut: Asisten I Sekda H. Yusuf Lamakampali, Kepala Kantor BPN Donggala, Kabag Hukum Adi, mantan Camat Banawa Rustam, mantan Kabid Aset Fanria, Kasubbag Aset Pemda, serta ahli waris Yani Soputri didampingi Aminudin selaku penerima kuasa almarhum Asing.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *