DPRD Dan Pemerintah Kabupaten Sigi Setujui Empat Raperda

Berita, Sigi196 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)dalam Rapat Paripurna ke enam masa sidang ke dua yang digelar di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, di desa Bora Kecamatan Sigi Kota, Senin (17/3/2025).

Keempat Ranperda yang disetujui yakni, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu yang merupakan usul dan Prakarsa DPRD Sigi. Sementara Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Ranperda usulan Pemkab Sigi.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, S.Hut didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, S.P.,M.P dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr Samuel Yansen Pongi dan para pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Sigi.

Sebelum penandatanganan persetujuan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Sigi terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil kerja Pansus masing-masing.

Pimpinan rapat paripurna, Ilham, menyampaikan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Pansus II dan III, maka tugas kedua Pansus DPRD Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 16 Desember 2024.

“Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II dan III atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan,” ucap Ilham.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *