DORONG PENDIDIKAN GRATIS HINGGA PENGUATAN PAD, WAGUB SULTENG SAMPAIKAN 6 RAPERDA STRATEGIS DI PARIPURNA DPRD

Berita3 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, pada Selasa (10/3/2026) tersebut menjadi ajang untuk menyampaikan langkah penting guna memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Dalam sambutan yang dibacakan dari nama Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur menyatakan bahwa enam Raperda yang diajukan disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang.

Adapun enam Raperda yang diajukan adalah sebagai berikut:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah
2. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
5. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah
6. Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi fokus utama untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi, antara lain melalui inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Selain itu, juga direncanakan pemberian beasiswa bagi guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) diusulkan sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah, dengan menyelaraskan program TJSL perusahaan dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.

Di bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah. Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sesuai amanat regulasi pusat, yang diharapkan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa, yaitu Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tentang ekonomi hijau, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, serta Raperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD sebagai wujud nyata fungsi legislasi dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt., dengan dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *