Bupati Sigi Tanggapi Pandangan Fraksi atas Empat Ranperda

Berita, Sigi24 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id — Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sigi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Bora, Rabu (21/10/2026).

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027, Desa, Pemilihan Kepala Desa, serta Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui pengajuan Ranperda untuk dibahas lebih lanjut.

Menanggapi sejumlah pertanyaan fraksi mengenai APBD 2027, Bupati menjelaskan bahwa rancangan anggaran disusun selaras dengan RKPD dan KUA-PPAS 2027. Pemerintah daerah menyatakan belanja akan diarahkan pada kebutuhan masyarakat, efektivitas program, pelayanan dasar, serta pencapaian target pembangunan.

Terkait pertanyaan Fraksi Golkar, pemerintah daerah menyebut anggaran rehabilitasi Gedung DPRD telah disiapkan, dengan pelaksanaannya tetap menunggu hasil hibah gedung atau bangunan dari pemerintah provinsi. Sementara itu, rincian lebih lanjut mengenai sejumlah alokasi dan belanja akan disampaikan pada tahap pembahasan berikutnya.

Pemerintah juga menjelaskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui pemutakhiran data pajak dan retribusi, evaluasi kepatuhan wajib pajak, digitalisasi pembayaran dan pelaporan, serta pengembangan potensi sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM.

Bupati menegaskan, Ranperda tentang Desa yang diajukan merupakan rancangan peraturan daerah baru, bukan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023. Penyusunannya dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan memperhatikan kepastian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, penguatan kapasitas aparatur, pengelolaan keuangan dan aset desa, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pengawasan.

Adapun Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa disiapkan sebagai landasan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027. Materinya akan mengatur tahapan pemilihan, pencalonan, mekanisme calon tunggal, netralitas panitia, penanganan perselisihan, pembiayaan, serta upaya menjaga keamanan dan kesinambungan pemerintahan desa.

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, pemerintah daerah menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut tidak dimaksudkan membentuk lembaga baru atau mengambil alih kewenangan BAZNAS maupun lembaga amil zakat yang sah.

Peran pemerintah daerah diarahkan pada fasilitasi, koordinasi, pembinaan, sosialisasi, dan dukungan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberlakukan pemotongan penghasilan ASN secara otomatis tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah.

Dalam jawaban kepada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menyebut strategi pengumpulan dan penyaluran zakat dilaksanakan oleh BAZNAS sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah akan memfasilitasi koordinasi dan pemutakhiran data calon penerima bantuan. Naskah jawaban menyebut jumlah mustahik pada 2025 sebanyak 1.800 orang, sedangkan data muzaki yang tersedia saat ini berasal dari sekitar 500 PNS.

Bupati menyampaikan bahwa jawaban dalam rapat paripurna belum mencakup seluruh rincian teknis dan data yang diminta fraksi. Penjelasan lebih mendalam akan diberikan oleh tim pemerintah daerah dalam pembahasan berikutnya.

Ia meminta tim yang ditugaskan hadir tepat waktu, menyiapkan bahan secara memadai, serta berkoordinasi dengan pimpinan terkait hal-hal prinsipil agar pembahasan keempat Ranperda berjalan efektif.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *