Donggala, Majalahsinergitas.id— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala menegaskan bahwa proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Hal ini disampaikan kepala Bidang Mutasi BKPSDM Donggala, Muhammad Natsir, kamis 29/10/2026.
Penyerahan SK perpanjangan direncanakan pada 30 Oktober 2026, meskipun jadwal tersebut bersifat tentatif. Pihaknya berupaya maksimal agar pelaksanaan tidak bergeser jauh dari target yang telah ditetapkan.
“Jadwal ini memang belum pasti, namun kami berkomitmen agar tidak terlambat jauh dari rencana. Proses perpanjangan dilakukan secara bertahap, baik untuk tenaga penuh waktu maupun paruh waktu. Insyaallah dalam waktu dekat SK akan segera diserahkan,” ujar Natsir.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dalam perpanjangan kali ini.
Menyikapi pertanyaan yang masuk dari sejumlah tenaga PPPK, Natsir mengimbau agar tetap bersabar. Ia memastikan tidak ada kehendak untuk memperlambat proses penerbitan dokumen tersebut.
“Setiap tahapan diperlukan agar administrasi tertib dan keabsahan SK terjaga. Kami bekerja seoptimal mungkin agar perpanjangan ini dapat segera diselesaikan dan diterima oleh rekan-rekan PPPK,” pungkasnya.(Alir)
BKPSDM Donggala: Proses Perpanjangan SK PPPK Berjalan Sesuai Prosedur, Dimohon Tetap Bersabar










