Bapenda Donggala Hentikan Sementara Pengukuran Galian C

Berita, Donggala42 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pengukuran terhadap perusahaan tambang galian C. Kebijakan ini diterapkan menyusul berakhirnya masa berlaku Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) serta adanya penyesuaian aturan terbaru.

Kepala Bapenda Donggala, Fikri Fetran, membenarkan hal tersebut usai menggelar rapat koordinasi bersama para pengusaha tambang galian C di ruang rapat Bapenda, Senin (4/5/2026). Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tahun 2025 yang mengatur mekanisme penerbitan RKAB setiap tahun.

“Memang ada penyesuaian aturan lagi terkait PP terbaru tahun 2025 tentang RKAB yang diterbitkan per tahun. Atas dasar hal tersebut, sesuai edaran Menteri SDM, kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas SDM Provinsi karena kewenangannya ada di tingkat provinsi Sulawesi Tengah, bukan di Donggala,” ujarnya.

Fikri menjelaskan, pihaknya sepakat untuk menghentikan proses pengukuran hingga seluruh legalitas perusahaan dipastikan lengkap dan sesuai ketentuan baru. Langkah ini merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Kita menunggu hasil dari Dinas SDM yang memang kita sepakati untuk kita stop dulu pengukuran galian C sampai legalitas mereka terpenuhi. Kami tidak bisa pastikan sampai kapan itu, karena memang kami juga menggunakan prinsip kehati-hatian, jangan sampai kami ikut terlibat dalam hal yang tidak sesuai legalitas. RKAB itu wajib ada,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, penghentian ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 30 April 2026 kemarin. Batas waktunya disesuaikan hingga perusahaan memiliki RKAB yang sah sesuai kewenangan Dinas SDM Provinsi.

“Mulai tanggal 30 April 2026 kemarin kami sudah stop pengukuran dan batas waktunya sampai RKAB-nya ada, dan itu kewenangannya di Dinas SDM Provinsi. Kami di kabupaten Donggala ini, asal semua lengkap, kita langsung lakukan kewajiban kita,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Fikri Fetran tersebut, turut hadir Sekretaris Bapenda, Opan, serta Kepala Seksi Data dan Tunjangan (Kasi Datun). Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman yang jelas kepada para pelaku usaha.

“Terkait pertemuan bersama pengusaha tambang galian C hari ini, kami menyampaikan hal tersebut agar semua pengusaha tidak ada yang bermasalah dengan hukum. Alhamdulillah, sebagian besar pengusaha tambang galian C yang ada di Kabupaten Donggala turut hadir,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat segera melengkapi administrasi dan perizinan yang dipersyaratkan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan legal dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *