Ardiansyah Sampaikan Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Sigi dalam Rapat Paripurna

Berita, Sigi96 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id  — Dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Sigi secara resmi membacakan laporan hasil pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Pansus I, Ardiansyah, SE, yang didampingi oleh anggota tim dan perwakilan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Ardiansyah menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga seluruh anggota DPRD dapat hadir dan mengikuti rapat paripurna ini. Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk selalu memanjatkan doa dan rasa syukur atas rahmat dan karunia-Nya.

Lebih jauh, Ardiansyah menjelaskan bahwa pada tanggal 19 November 2025, Pemerintah Kabupaten Sigi telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah tersebut kepada DPRD. Setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama tim perangkat daerah dan didampingi oleh tim ahli DPRD, kedua rancangan tersebut telah dibahas secara mendalam mulai dari tanggal 21 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Dalam proses pembahasan, kami telah melakukan telaah, kajian, serta memberikan masukan demi penyempurnaan dan kemudahan pemahaman terhadap isi rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Ardiansyah.

Ia menambahkan, bahwa pembahasan tersebut menitikberatkan pada pentingnya keberadaan sarana dan prasarana berupa barang milik daerah yang memadai untuk mendukung efektivitas pemerintahan daerah. Selain itu, terkait pembentukan Kecamatan Sigi Kota, proses penataan desa-desa di wilayah tersebut telah dilakukan sejak akhir 2019, namun belum memperoleh kode wilayah resmi sehingga belum memiliki kedudukan administratif yang jelas dalam sistem pemerintahan nasional.

Sebelum mengakhiri laporannya, Ardiansyah menyampaikan pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD terkait kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua rancangan tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sigi, dengan catatan pelaksanaan harus dilakukan secara konsisten, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Adapun rincian pendapat dari masing-masing fraksi adalah sebagai berikut:

  • Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju dan mendukung penetapan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
  • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menyatakan hal yang sama, menegaskan pentingnya pengelolaan barang milik daerah dan pembentukan kecamatan.
  • Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, dan Persatuan Bintang Bangsa menyatakan hal serupa, mendukung seluruh isi rancangan dan berharap proses pelaksanaan berjalan lancar.

Di akhir laporan, Ardiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk tim dari pemerintah daerah yang mewakili bupati, serta tim ahli DPRD. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses berlangsung terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Semoga hasil pembahasan ini dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan pembangunan Kabupaten Sigi yang kita cintai bersama.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *