ANGGOTA DPD RI PERJUANGKAN PENYELESAIAN KURANG BAYAR DBH SULAWESI TENGAH SENILAI RP900 MILIAR

Minta Kepastian Jadwal Penyaluran agar Pembangunan Daerah Tidak Terhambat

Berita, Donggala45 Dilihat

Jakarta, Majalahsinergitas.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, terus memperjuangkan hak fiskal daerahnya di tingkat pusat. Dalam Rapat Permintaan Pandangan bersama Kementerian Keuangan RI yang berlangsung di Ruang GBHN DPR/MPR RI, Senin (22/06/2026), ia secara tegas mempertanyakan kepastian pembayaran Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Di hadapan Menteri Keuangan RI, Purbaya, Andhika menegaskan bahwa persoalan kurang bayar DBH bukan hanya dialami oleh Sulawesi Tengah, melainkan juga menjadi perhatian sejumlah daerah penghasil sumber daya alam lainnya, seperti Kalimantan Tengah.

“Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025, kami ingin memastikan apakah pemerintah pusat telah mengalokasikan ruang fiskal yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH kepada daerah-daerah yang berhak,” tegasnya.

Politisi yang juga putra mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, itu menilai percepatan realisasi dana tersebut sangat krusial. Menurutnya, dana ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus mempercepat laju pembangunan, terutama di wilayah yang menjadi penyumbang sumber daya alam bagi perekonomian nasional.

“Daerah masih menghadapi berbagai tantangan berat, mulai dari pemenuhan kebutuhan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan sosial, penanganan dampak lingkungan, hingga penyediaan layanan kesehatan yang merata. Oleh karena itu, penyaluran dana kurang bayar DBH ini menjadi kebutuhan yang mendesak,” ujar Andhika.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyerahkan surat resmi dukungan dari Komite IV DPD RI kepada Kementerian Keuangan guna mempercepat proses pencairan dana tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa baru saja menerima surat tagihan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menyebutkan nilai dana kurang bayar DBH yang belum direalisasikan mencapai sekitar Rp900 miliar.

“Surat ini kami serahkan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah pusat segera menindaklanjuti dan menuntaskan kewajiban pembayaran tersebut. Kami berharap ada kepastian jadwal yang jelas, agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” jelasnya.

Andhika menegaskan bahwa Sulawesi Tengah telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Oleh sebab itu, hak fiskal daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus segera dipenuhi.

“Kontribusi daerah harus diimbangi dengan pemenuhan haknya. Dana bagi hasil yang diterima akan langsung kami arahkan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Ini adalah bentuk keadilan pembangunan yang harus diwujudkan bersama,” pungkasnya.

Selain Menteri Keuangan RI, rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI serta Wakil Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *